Literasi Hukum - Sebuah kekeliruan berpikir yang berbahaya telah lama menghinggapi sebagian kalangan penegak hukum dan praktisi di Indonesia. Kekeliruan tersebut berbunyi: karena rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak secara eksplisit mencantumkan unsur "dengan maksud" atau "dengan tujuan", maka pembuktian niat jahat (mens rea atau kesalahan) tidak lagi menjadi relevan. Cukup dengan terpenuhinya unsur-unsur objektif—secara melawan hukum, memperkaya diri, dan merugikan keuangan negara—seseorang sudah dapat dipidana. Pandangan ini tidak hanya sesat secara akademis, tetapi juga mengancam prinsip paling fundamental dalam hukum pidana: tiada pidana tanpa kesalahan.

Pembuktian mens rea adalah kewajiban absolut dan tak terhindarkan dalam delik korupsi Pasal 2 UU Tipikor, sekalipun teksnya membisu mengenai hal itu.

Argumentasi tersebut dibangun di atas tiga pilar kokoh: pertama, doktrin fundamental hukum pidana mengenai kesalahan; kedua, penegasan legislatif melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru; dan ketiga, konsekuensi logis dari pemisahan ranah hukum pidana, administrasi, dan perdata.

Doktrin Fundamental Actus Non Facit Reum, Nisi Mens Sit Rea

Hukum pidana modern berdiri di atas adagium Latin yang tak lekang oleh waktu: actus non facit reum, nisi mens sit rea. Artinya, suatu perbuatan fisik (actus reus) tidak membuat seseorang bersalah, kecuali jika batinnya juga bersalah (mens sit rea). Setiap tindak pidana, pada hakikatnya, merupakan perpaduan antara dua elemen ini. Actus reus adalah elemen objektif yang tampak, yakni perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor, unsur actus reus-nya adalah "melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Namun, perbuatan fisik saja tidak cukup. Harus ada elemen subjektif, yaitu sikap batin atau pertanggungjawaban pidana pada diri pelaku. Inilah yang disebut mens rea atau dalam doktrin hukum pidana Indonesia dikenal sebagai "kesalahan". Kesalahan ini bisa berwujud kesengajaan (dolus atau opzet) maupun kealpaan (culpa).

Menafikan kewajiban pembuktian mens rea sama saja dengan mereduksi hukum pidana menjadi sekadar hukum administratif. Ini akan membuka pintu bagi kriminalisasi terhadap tindakan-tindakan yang, meskipun secara administratif keliru dan menimbulkan kerugian negara, tidak dilandasi oleh niat jahat atau bahkan kelalaian yang patut dicela. Seorang kepala daerah yang menandatangani dokumen atas dasar rekomendasi teknis stafnya yang ternyata keliru, tanpa ia ketahui atau patut ketahui kekeliruannya, bisa serta-merta dipidana. Ini bukanlah keadilan pidana, melainkan tirani legalistik.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Prinsip geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) adalah jiwa dari hukum pidana. Ia adalah asas yang tidak tertulis (unwritten law) namun diakui secara universal sebagai benteng pelindung hak asasi manusia. Mengabaikannya berarti mengkhianati esensi hukum pidana itu sendiri. Oleh karena itu, ketiadaan rumusan "dengan tujuan" dalam Pasal 2 tidak serta-merta menghapus syarat mens rea; sebaliknya, syarat itu melekat secara inheren berdasarkan doktrin yang paling mendasar.