Kronologi Modus Penipuan "Sultan Malay"

Literasi Hukum - Sebuah kasus tengah menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Beberapa selebritas TikTok di Indonesia dilaporkan menjadi korban penipuan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang dikenal dengan julukan “Sultan Malay”. Modus operandinya terbilang klasik namun sangat merugikan. Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan imbalan sebesar 33 ribu ringgit Malaysia untuk pembuatan “konten pribadi”. Pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan video call sex (VCS) dengan dalih agar konten yang dihasilkan terlihat lebih “natural”. Tergiur dengan nominal yang ditawarkan, korban pun menyetujuinya. Namun, setelah sesi VCS berakhir, uang yang dijanjikan tidak pernah ditransfer. Lebih buruk lagi, rekaman VCS tersebut ternyata disimpan oleh pelaku dan disebarluaskan secara ilegal. Tercatat, lebih dari tiga orang telah menjadi korban dengan modus yang sama.

Dilema di Ruang Publik: Korban atau Turut Bersalah?

Kasus ini memicu perdebatan di kalangan warganet. Sebagian pihak menyalahkan korban dengan argumen seperti, “Salah sendiri mau menjual diri,” sementara pihak lain berpendapat, “Ini tetap tindak pidana penipuan, pelaku harus dihukum.” Dari perspektif moral, tindakan korban memang dapat diperdebatkan. Namun, dalam perspektif hukum, pelaku tetaplah pihak yang bersalah. Persetujuan…