1) Prinsip dasar
- Akurasi: setiap klaim faktual harus dapat diverifikasi dengan rujukan yang relevan.
- Verifikasi: redaksi melakukan pemeriksaan sumber sebelum publikasi, terutama untuk konten berita dan isu sensitif.
- Keberimbangan: isu yang memiliki lebih dari satu sudut pandang disajikan secara proporsional.
- Independensi: keputusan editorial tidak dipengaruhi kepentingan komersial, politik, atau tekanan pihak mana pun.
- Transparansi: koreksi, klarifikasi, atau pembaruan dicatat dengan jelas bila diperlukan.
- Perlindungan privasi: data pribadi sensitif tidak dipublikasikan tanpa dasar kepentingan publik yang kuat dan kehati-hatian ekstra.
2) Standar referensi untuk konten hukum
Karena fokus situs ini adalah literasi hukum, rujukan merupakan bagian penting dari kualitas konten. Standar berikut digunakan sebagai acuan:
- Rujukan primer: peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen resmi instansi, dan sumber otoritatif lain.
- Rujukan sekunder: buku, jurnal ilmiah, artikel akademik, laporan lembaga, dan doktrin yang kredibel.
- Rujukan tersier: ringkasan, ensiklopedia, atau panduan praktis—digunakan sebagai pendamping, bukan pengganti rujukan primer.
Bila memungkinkan, rujukan ditautkan (link) atau dicantumkan identitasnya secara jelas agar pembaca dapat menelusuri sumber.
3) Proses editorial
- Penerimaan naskah: naskah masuk melalui dashboard penulis/kontributor atau kanal resmi.
- Review awal: pemeriksaan struktur, kelayakan, etika, potensi pelanggaran privasi/fitnah, dan kesesuaian kategori.
- Verifikasi: penelusuran klaim faktual dan rujukan, terutama untuk berita, isu kriminal, perkara berjalan, dan isu sensitif.
- Penyuntingan: penyempurnaan judul, alur, dan tata bahasa. Substansi tidak diubah secara material tanpa komunikasi yang wajar.
- Publikasi: konten tayang setelah memenuhi standar minimum redaksi.
- Pembaruan: koreksi/klarifikasi dapat dilakukan pascapublikasi.
4) Konten kontribusi (user-generated content)
Kami membuka ruang kontribusi publik (opini/berita/materi hukum/ruang publik). Namun, untuk menjaga kualitas:
- Konten yang masuk dapat ditolak, diminta revisi, atau ditunda bila tidak memenuhi standar.
- Kontributor bertanggung jawab atas orisinalitas dan keabsahan rujukan yang digunakan.
- Konten yang berpotensi menimbulkan dampak hukum (fitnah, tuduhan tanpa dasar, doxxing) akan ditinjau lebih ketat.
5) Peliputan isu hukum dan perkara
- Praduga tak bersalah: penyajian informasi menghindari penghakiman; gunakan istilah yang proporsional.
- Perlindungan korban & anak: identitas korban/anak dan data sensitif dilindungi dan dapat disamarkan.
- Sub judice: untuk perkara yang sedang berjalan, redaksi menjaga kehati-hatian agar tidak mengganggu proses peradilan.
- Konteks: berita/analisis hukum idealnya menyertakan konteks norma, prosedur, dan sumber resmi.
6) Koreksi, klarifikasi, dan hak jawab
Kami menghargai koreksi pembaca dan hak jawab pihak yang diberitakan. Mekanisme ringkas:
- Kirim permintaan melalui halaman Kontak atau email admin@literasihukum.com.
- Sertakan tautan artikel, bagian yang dipersoalkan, dan rujukan pendukung (dokumen/sumber resmi) bila ada.
- Redaksi meninjau dan, jika diperlukan, melakukan koreksi/klarifikasi/penambahan catatan pembaruan.
7) Iklan, sponsor, dan konten berbayar
- Materi iklan/sponsor dipisahkan dari keputusan editorial.
- Jika ada konten kerja sama/sponsor, kami berupaya memberi penanda yang jelas (mis. label “Sponsor” atau “Advertorial”).
8) Konten berbantuan AI
Jika alat AI digunakan dalam proses penulisan/penyuntingan, redaksi menerapkan prinsip kehati-hatian: tidak mengandalkan AI untuk kutipan/rujukan tanpa verifikasi, tidak menampilkan referensi fiktif, dan memastikan naskah tetap memenuhi standar faktual dan etika.
9) Penegakan dan sanksi
Pelanggaran pedoman ini dapat berakibat penolakan naskah, penarikan konten, pembatasan akun kontributor, atau langkah lain yang dianggap perlu untuk menjaga integritas platform.
Pedoman ini dapat diperbarui sewaktu-waktu untuk mengikuti kebutuhan editorial, perkembangan teknologi, dan kebijakan internal.