Menuju Keadilan Substantif
Menuntut pembuktian mens rea dalam Pasal 2 UU Tipikor bukanlah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya, ini adalah upaya untuk menempatkan pemberantasan korupsi pada rel keadilan yang sesungguhnyaâkeadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Pemidanaan harus ditujukan kepada mereka yang secara sadar dan tercela (blameworthy) melakukan kejahatan, bukan kepada mereka yang terjebak dalam kekeliruan administratif tanpa niat jahat.
Absennya kata "dengan tujuan" dalam rumusan delik bukanlah sebuah cek kosong bagi penegak hukum untuk mengabaikan pembuktian kesalahan. Berdasarkan doktrin fundamental hukum pidana, penafsiran holistik unsur "melawan hukum", dan kini dipertegas oleh Pasal 36 KUHP Baru, kewajiban untuk membuktikan adanya mens rea pada diri terdakwa adalah sebuah keniscayaan hukum yang tidak dapat ditawar lagi. Setiap putusan pengadilan yang mengabaikan prinsip ini sejatinya adalah sebuah bentuk ketidakadilan.
Komentar (0)
Tulis komentar