Literasi Hukum - Aktivitas penyadapan getah pinus yang berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali menjadi perhatian serius publik. Praktik pemanfaatan hasil hutan yang berjalan tanpa kepastian hukum tersebut dinilai tidak hanya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem tetapi juga mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan negara di kawasan konservasi strategis.
TNGC merupakan kawasan konservasi nasional yang memiliki nilai ekologis sangat tinggi. Selain berfungsi sebagai benteng keanekaragaman hayati di wilayah timur Jawa Barat, kawasan ini juga menjadi penyangga utama hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menopang kebutuhan air dan kehidupan jutaan warga di Kabupaten Kuningan, Cirebon dan Majalengka. Dengan fungsi strategis tersebut, setiap bentuk aktivitas pemanfaatan semestinya tunduk pada regulasi ketat dan prinsip kehati-hatian.
Secara administratif, kawasan TNGC membentang di tiga wilayah kabupaten, yakni Kuningan, Majalengka, dan sebagian kecil Cirebon. Kondisi ini menuntut tata kelola berbasis zonasi yang jelas, pengawasan berlapis serta kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya aktivitas ekonomi terstruktur yang berjalan tanpa landasan perizinan formal.
Di wilayah Kabupaten Majalengka, aktivitas penyadapan getah pinus teridentifikasi berlangsung di Blok Padaherang, wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Majalengka di bawah Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Mekar Raharja yang diketuai Sanukri, tanpa mengantongi izin resmi pemanfaatan hasil hutan di kawasan taman nasional.
Skala kegiatan penyadapan ini tergolong signifikan. Berdasarkan keterangan warga setempat, pada musim kemarau produksi getah pinus dapat mencapai sekitar 12 ton dalam satu kali panen, sementara pada musim penghujan volumenya menurun hampir setengahnya. Data ini menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang berkelanjutan dan bernilai komersial tinggi.
Namun demikian, warga mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan resmi terkait status legalitas kegiatan, standar operasional prosedur (SOP), potensi dampak ekologis maupun mekanisme pengawasan lingkungan. Padahal, aktivitas penyadapan tersebut berlangsung di zona tradisional taman nasional yang secara prinsip tetap berada di bawah kendali penuh negara.
Saat dikonfirmasi, pihak SPTN Wilayah II Majalengka melalui Kepala Seksi, Halu Oleo selaku pemangku jabatan, mengakui bahwa hingga saat ini belum terdapat izin resmi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di kawasan TNGC. Pengakuan tersebut menegaskan bahwa aktivitas penyadapan yang berjalan di lapangan tidak memiliki payung hukum yang sah.
Pihak pengelola juga menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah diketahui secara struktural hingga ke tingkat pusat, dengan alasan proses administrasi perizinan yang belum rampung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum dan efektivitas fungsi pengawasan di kawasan taman nasional.
Dalam aspek pembinaan, Balai TNGC diketahui menjalin kerja sama dengan Paguyuban KTH Silihwangi Majakuning yang membawahi wilayah Kabupaten Majalengka dan Kuningan. Namun demikian, skema pembinaan tersebut dinilai belum menjawab persoalan fundamental, khususnya terkait legalitas kegiatan dan mekanisme pengawasan pemanfaatan hasil hutan di kawasan konservasi.
Dari sisi ekonomi, warga juga mempertanyakan transparansi aliran dana hasil penyadapan getah pinus. Komoditas tersebut disebut dihargai sekitar Rp. 5.500 per kilogram, dengan informasi adanya potongan Rp. 500 per kilogram yang diperuntukkan bagi desa. Hingga kini, mekanisme pengelolaan dan realisasi dana tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Ketidakjelasan tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar maupun konflik kepentingan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Tanpa izin resmi, dapat dipastikan tidak ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tercatat dari aktivitas pemanfaatan hasil hutan tersebut.
Seorang pemerhati lingkungan menilai pembiaran aktivitas tanpa izin di kawasan konservasi sebagai preseden buruk bagi upaya perlindungan hutan. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum di kawasan taman nasional berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 secara tegas melarang pemungutan hasil hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana dan denda berat. Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa skema pemanfaatan hasil hutan bukan kayu tidak berlaku di kawasan hutan konservasi, termasuk taman nasional.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahuddin, S.M., menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menilai aktivitas ekonomi tanpa izin di kawasan konservasi mencerminkan lemahnya fungsi kontrol negara.
“Jika aktivitas berskala besar dapat berjalan tanpa izin resmi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem, tetapi juga wibawa negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap hasil hutan yang keluar tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah.
“Tanpa izin, tidak ada pencatatan dan tidak ada transparansi. Ini rawan merugikan publik,” tambahnya.
H. Iing Misbahuddin juga mengingatkan agar masyarakat lokal tidak dijadikan pihak yang menanggung risiko hukum di kemudian hari akibat lemahnya tata kelola. Menurutnya, negara harus hadir memberikan kepastian hukum yang jelas, adil dan berorientasi pada perlindungan lingkungan.
Kasus penyadapan getah pinus di kawasan TNGC kini menjadi ujian serius bagi konsistensi pengelolaan kawasan konservasi. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan berkelanjuta serta tata kelola yang transparan dinilai mendesak untuk memastikan kelestarian ekosistem dan keberlanjutan fungsi ekologis Taman Nasional Gunung Ciremai.
Komentar (0)
Tulis komentar