Literasi Hukum - Sikap
Indonesia terhadap konflik Palestina-Israel saat ini teruji di dua panggung diplomasi yang berbeda namun saling berkaitan: forum politik tingkat tinggi dan kebijakan praktis sehari-hari.
Kontras paling tajam muncul saat membandingkan wacana besar dari Presiden
Prabowo Subianto mengenai pengakuan bersyarat terhadap Israel dengan kebijakan imigrasi yang sangat konkret, yaitu penolakan visa atlet senam Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta.
Perbedaan antara pernyataan verbal dan tindakan nyata ini memunculkan pertanyaan mendasar: manakah dari dua pendekatan ini yang merupakan strategi diplomasi paling tepat dan selaras dengan semangat konstitusi bangsa?
Fakta Non-Akomodatif: Penolakan Visa Atlet Israel
Kebijakan teranyar menunjukkan pemerintah memilih sikap yang keras. Indonesia resmi menolak visa atlet Israel yang seharusnya bertanding di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta (Oktober 2025).
Penolakan ini adalah fakta yang dikonfirmasi oleh pejabat tinggi, menunjukkan bahwa Indonesia konsisten untuk tidak memisahkan isu olahraga dari isu politik kolonialisme. Tindakan ini merupakan perwujudan sikap non-akomodatif yang didasarkan pada mandat konstitusi—sebuah implementasi langsung dari amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan.
Dalam perspektif ini, penolakan visa atlet adalah strategi diplomasi yang tepat karena mempertahankan garis merah moral dan hukum dasar negara. Keputusan ini menunjukkan bahwa Indonesia siap menanggung potensi sanksi internasional demi konsistensi prinsip. Lebih dari sekadar isu moral, kebijakan ini menutup celah bagi normalisasi terselubung.
Wacana Global: Taktik "Pengakuan Bersyarat"
Di sisi lain, sikap non-akomodatif ini diimbangi dengan narasi yang dibawa oleh Presiden Prabowo di kancah global. Dalam pidatonya di forum PBB, beliau mengulang pernyataan strategis bahwa Indonesia siap mengakui Israel dan menjamin keamanannya, asalkan Israel terlebih dahulu mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Negara Palestina (solusi dua negara).
Bagi akademisi hukum, pernyataan ini menarik karena menyentuh isu
pengakuan bersyarat (conditional recognition). Legalitas pengakuan bersyarat dalam Hukum Internasional Klasik sering diperdebatkan, sebab pengakuan secara teori seharusnya bersifat deklaratif (hanya menyatakan fakta) dan tidak boleh memaksakan syarat tambahan.
"Pengakuan Bersyarat" sebagai Manuver Politik
Meskipun legalitasnya diperdebatkan dalam doktrin hukum, pernyataan Presiden Prabowo adalah sebuah manuver politik tingkat tinggi.
Strategi ini secara efektif meningkatkan nilai tawar Indonesia, mengubah status negara dari sekadar penentang menjadi aktor yang memegang kartu normalisasi. Prasyarat yang diajukan (kemerdekaan Palestina) adalah syarat yang dijiwai oleh konstitusi Indonesia sendiri, menjadikan penawaran ini sah secara moral dan konstitusional.
Diplomasi bersyarat ini menempatkan Indonesia sebagai mediator yang berprinsip, mampu menawarkan solusi akhir dengan prasyarat yang jelas.
Kesimpulan: Tindakan Nyata Lebih Kuat dari Wacana Hipotetis
Meskipun diplomasi bersyarat Presiden Prabowo adalah taktik yang cerdik untuk mendorong perdamaian, ia tetap bersifat hipotetis. Syarat utamanya—kemerdekaan Palestina—belum terwujud.
Di sinilah konsistensi kebijakan visa atlet senam di Jakarta menjadi sangat krusial. Penolakan tersebut adalah fakta kebijakan yang tidak bisa ditawar saat ini. Ini membuktikan bahwa meskipun ada wacana normalisasi bersyarat, kebijakan luar negeri Indonesia pada tataran implementasi tetap mengutamakan
non-cooperation dengan Israel.
Tindakan non-akomodatif ini mengirimkan pesan yang jauh lebih jelas dan kuat secara praktis.
Oleh karena itu, strategi diplomasi yang paling tepat, efektif, dan selaras dengan semangat Konstitusi Indonesia saat ini bukanlah wacana pengakuan bersyarat yang masih berupa janji politik. Strategi yang paling tepat adalah
konsistensi non-akomodatif yang dibuktikan melalui penolakan kehadiran atlet Israel.
Pada akhirnya, konsistensi dalam tindakan adalah pilar utama kredibilitas politik luar negeri yang berlandaskan amanat pendiri bangsa.
Komentar (0)
Tulis komentar