Literasi Hukum - Sikap Indonesia terhadap konflik Palestina-Israel saat ini teruji di dua panggung diplomasi yang berbeda namun saling berkaitan: forum politik tingkat tinggi dan kebijakan praktis sehari-hari. Kontras paling tajam muncul saat membandingkan wacana besar dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pengakuan bersyarat terhadap Israel dengan kebijakan imigrasi yang sangat konkret, yaitu penolakan visa atlet senam Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta. Perbedaan antara pernyataan verbal dan tindakan nyata ini memunculkan pertanyaan mendasar: manakah dari dua pendekatan ini yang merupakan strategi diplomasi paling tepat dan selaras dengan semangat konstitusi bangsa?

Fakta Non-Akomodatif: Penolakan Visa Atlet Israel

Kebijakan teranyar menunjukkan pemerintah memilih sikap yang keras. Indonesia resmi menolak visa atlet Israel yang seharusnya bertanding di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta (Oktober 2025). Penolakan ini adalah fakta yang dikonfirmasi oleh pejabat tinggi, menunjukkan bahwa Indonesia konsisten untuk tidak memisahkan isu olahraga dari isu politik kolonialisme. Tindakan ini merupakan perwujudan sikap non-akomodatif yang didasarkan pada mandat konstitusi—sebuah implementasi langsung dari amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan. Dalam perspektif ini, penolakan visa atlet adalah strategi…