Penegasan Legislatif dalam Pasal 36 KUHP Baru

Jika kedua pilar doktrinal di atas masih dianggap sebagai perdebatan teoretis, maka kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengakhiri semua polemik tersebut. KUHP Baru, yang merupakan kristalisasi dari pandangan para ahli hukum pidana terkemuka Indonesia, secara tegas mengkodifikasi asas yang selama ini hanya hidup dalam doktrin menjadi hukum positif.

Pasal 36 KUHP Baru menyatakan sebagai berikut:

(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Penjelasan resmi Pasal 36 tersebut semakin memperjelas maksud pembentuk undang-undang:

Penjelasan Ayat (1): Ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan. Penjelasan Ayat (2): Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara...

Kodifikasi ini memiliki implikasi yang sangat kuat. Pertama, Pasal 36 ayat (1) mengangkat asas geen straf zonder schuld dari sekadar doktrin atau asas tidak tertulis menjadi norma hukum positif yang mengikat (lex scripta). Ini adalah lex generalis (aturan umum) yang menjadi payung bagi seluruh tindak pidana, termasuk yang diatur di luar KUHP seperti UU Tipikor, kecuali jika undang-undang khusus tersebut secara eksplisit menentukan lain (misalnya dalam delik pertanggungjawaban mutlak atau strict liability).

Kedua, dan ini yang paling relevan, Pasal 36 ayat (2) menciptakan sebuah hierarki atau standar baku: bentuk kesalahan yang utama adalah kesengajaan (dolus). Kealpaan (culpa) hanya dapat menjadi dasar pemidanaan jika dirumuskan secara tegas dalam pasal yang bersangkutan (misalnya dengan frasa "karena kealpaannya").

Jika kita terapkan logika ini pada Pasal 2 UU Tipikor, kesimpulannya menjadi tak terbantahkan. Rumusan Pasal 2 UU Tipikor tidak mencantumkan frasa "karena kealpaannya". Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 36 KUHP Baru sebagai lex generalis, satu-satunya bentuk kesalahan (mens rea) yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor adalah kesengajaan (dolus).

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Dengan demikian, KUHP Baru tidak menyisakan ruang lagi untuk interpretasi yang menafikan kewajiban pembuktian mens rea. Ia menjadi penegas legislatif (legislative confirmation) bahwa setiap pemidanaan—termasuk dalam kasus korupsi berdasarkan Pasal 2—wajib hukumnya didasarkan pada pembuktian adanya kesengajaan pada diri terdakwa.

Konsekuensi Logis: Membedakan Ranah Pidana, Administrasi, dan Perdata

Pertanyaan yang paling sering muncul sebagai sanggahan terhadap argumen ini adalah: "Jika seorang pejabat terbukti secara materiil merugikan keuangan negara namun tidak memiliki niat jahat, apakah ia akan dilepaskan begitu saja?" Jawabannya tegas: tidak.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Membebaskan seseorang dari tuntutan pidana karena tidak terbuktinya mens rea tidak sama dengan membebaskannya dari segala bentuk pertanggungjawaban hukum. Di sinilah letak pentingnya memahami trikotomi atau pemisahan ranah hukum: pidana, administrasi negara, dan perdata.

  • Hukum Pidana (Criminal Law): Merupakan ultimum remedium, atau upaya terakhir. Sanksinya paling berat (perampasan kemerdekaan) dan ditujukan untuk perbuatan yang dianggap paling tercela oleh masyarakat. Oleh karena itu, syarat pembuktiannya paling ketat, termasuk pembuktian kesalahan (mens rea). Jika seorang pejabat mengambil kebijakan yang keliru karena salah analisis atau tidak kompeten—namun tidak ada bukti ia sengaja melakukannya untuk memperkaya diri—maka ranah pidana bukanlah tempat yang tepat untuk menghukumnya.
  • Hukum Administrasi Negara (Administrative Law): Inilah ranah yang paling relevan untuk kasus pejabat yang merugikan negara tanpa niat jahat. Perbuatannya mungkin tidak memenuhi unsur pidana, tetapi jelas merupakan sebuah pelanggaran administratif. Negara, melalui mekanisme pengawasan internal atau lembaga seperti BPK, dapat menjatuhkan sanksi. Bentuknya bisa berupa:
    • Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Pejabat tersebut tetap diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat kebijakannya yang salah.
    • Sanksi Disipliner: Bisa berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Hukum Perdata (Civil Law): Negara sebagai badan hukum publik juga dapat menggugat pejabat tersebut secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk menuntut ganti rugi.

Dengan demikian, penekanan pada mens rea dalam hukum pidana korupsi justru bertujuan untuk mengembalikan hukum pada fungsinya yang semestinya. Ia mencegah terjadinya overcriminalization terhadap kekeliruan-kekeliruan administratif. Seorang pejabat yang tidak kompeten atau lalai harus bertanggung jawab, tetapi pertanggungjawaban itu berada di ranah administrasi (ganti rugi dan sanksi jabatan), bukan di ranah pidana yang menstigmatisasi seseorang sebagai "koruptor".