Literasi Hukum - Dalam dinamika politik global yang semakin kompleks, isu pengakuan Indonesia terhadap Israel kembali menjadi sorotan publik. Di tengah perubahan lanskap geopolitik Timur Tengah, wacana normalisasi hubungan diplomatik ini dipandang sebagian kalangan sebagai langkah strategis untuk memperluas jejaring ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia. Namun, gagasan ini tidak hanya menimbulkan perdebatan politik luar negeri, tetapi juga mengusik sendi-sendi konstitusional dan moral bangsa yang berakar kuat pada semangat anti-penjajahan, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Diplomasi Bersyarat Presiden Prabowo di PBB

Wacana ini memperoleh momentum baru setelah Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum PBB di New York (September 2025) menyatakan kesiapan Indonesia mengakui Israel dengan syarat. Syarat tersebut adalah Israel harus terlebih dahulu mengakui kemerdekaan dan kenegaraan Palestina serta memberikan jaminan keamanan bagi rakyatnya. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa Indonesia “mendesak pengakuan terhadap Palestina dan penghentian tragedi kemanusiaan di Gaza,” seraya menambahkan, “setelah Israel mengakui kemerdekaan Palestina, Indonesia akan segera mengakui Israel dan mendukung jaminan keamanan Israel.” Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan menyiratkan potensi pergeseran fundamental dalam arah politik luar negeri Indonesia, yang selama ini konsisten mendukung perjuangan Palestina sebagai bangsa terjajah sesuai amanat konstitusi.

Realitas Kemanusiaan: Data Konflik Palestina-Israel

Pernyataan Presiden menjadi sarat makna jika ditempatkan dalam konteks konflik Palestina-Israel yang telah berlangsung lebih dari tujuh dekade. Sejak perang 1948, konflik ini menjadi simbol ketimpangan global antara kekuatan militer dan hak asasi manusia. Data dari United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UNOCHA) menunjukkan bahwa sejak 1967, lebih dari 5 juta warga Palestina hidup di bawah pendudukan militer Israel dengan berbagai pembatasan. Laporan terbaru UNOCHA (Mei-Juni 2025) menyoroti kondisi tragis di lapangan:
  • Tingkat malnutrisi akut bayi baru lahir di Gaza meningkat dari 9% menjadi 17%.
  • Lebih dari 2.000 warga sipil tewas akibat eskalasi konflik hanya dalam tiga bulan terakhir.
Realitas ini menunjukkan bahwa kemungkinan pengakuan terhadap Israel tidak hanya menyentuh ranah diplomatik, tetapi juga menguji komitmen bangsa terhadap nilai kemanusiaan universal yang menjadi jati diri konstitusionalnya.

Analisis Konstitusional: Batasan Kewenangan Presiden

Dalam kerangka UUD 1945, setiap tindakan pengakuan diplomatik harus diletakkan dalam bingkai hukum yang sah.

Persetujuan DPR dalam Perjanjian Internasional

Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Artinya, pengakuan terhadap suatu negara bukanlah keputusan sepihak eksekutif, melainkan memerlukan legitimasi legislatif sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Pernyataan Presiden Prabowo yang bersifat kondisional memang belum tentu menyalahi hukum, tetapi membuka ruang interpretasi konstitusional. Pengakuan terhadap Israel, bila dilakukan tanpa mekanisme persetujuan DPR, dapat dianggap sebagai pelampauan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip checks and balances.

Amanat Moral Pembukaan UUD 1945

Lebih dari aspek formal, semangat moral konstitusi menjadi pijakan fundamental. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Kalimat ini adalah sumber nilai yang membentuk arah politik luar negeri Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan terhadap Israel yang masih mempertahankan pendudukan atas wilayah Palestina berpotensi melanggar nilai moral konstitusi tersebut.

Perspektif Hukum Internasional dan Solusi Dua Negara

Dalam perspektif hukum internasional, pengakuan negara didasarkan pada kriteria Konvensi Montevideo 1933 (wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kapasitas menjalin hubungan). Israel memenuhi kriteria ini. Namun, masalah muncul ketika legitimasi teritorialnya bertentangan dengan hak bangsa Palestina atas kemerdekaan, yang juga diakui PBB sejak Resolusi 181 Tahun 1947. Di sinilah posisi unik Indonesia: mendukung solusi dua negara (two-state solution) sebagai bentuk keadilan, tetapi menolak pengakuan Israel sebelum Palestina benar-benar merdeka. Dukungan terhadap solusi dua negara masih menjadi konsensus internasional, namun dukungan publik di wilayah konflik menurun tajam. Survei Gallup 2025 mencatat hanya 33% warga Palestina di Tepi Barat dan 27% warga Israel yang masih menyetujui solusi ini. Rendahnya dukungan ini menjadi tantangan besar.

Jalan Diplomasi Konstitusional: Rekomendasi untuk Indonesia

Pernyataan Presiden Prabowo di PBB sejatinya membuka ruang diplomasi bersyarat. Jika Israel tidak memenuhi syarat (kemerdekaan Palestina), Indonesia tetap pada posisi status quo. Jika Israel memenuhinya, pengakuan harus melalui mekanisme persetujuan DPR. Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, kebijakan yang adil harus berpihak pada yang paling lemah—dalam hal ini rakyat Palestina. Ini sejalan dengan pandangan constitutional morality (moralitas konstitusional) yang dikemukakan Mahfud MD, bahwa kebijakan harus mencerminkan nilai UUD 1945, bukan sekadar prosedur formal. Oleh karena itu, Indonesia dapat mengambil jalan diplomasi konstitusional:
  1. Memperkuat Peran Multilateral: Mendorong implementasi nyata solusi dua negara di PBB, OKI, dan Gerakan Non-Blok.
  2. Pengakuan sebagai Langkah Akhir: Menjadikan pengakuan terhadap Israel sebagai langkah akhir setelah Palestina diakui sebagai negara merdeka dan penarikan pasukan dari wilayah pendudukan.
  3. Diplomasi Kemanusiaan: Memperkuat bantuan pangan, medis, dan pendidikan di Gaza serta Tepi Barat sebagai solidaritas nyata.
  4. Keterlibatan DPR: Memastikan keterlibatan legislatif dalam setiap tahapan diplomasi untuk menjamin legitimasi konstitusional.
Dengan strategi demikian, Indonesia tidak kehilangan posisi moralnya sebagai bangsa penolak penjajahan, sekaligus mampu menunjukkan kedewasaan diplomatik. Pengakuan terhadap Israel menjadi hasil proses yang terukur, konstitusional, dan berkeadilan, bukan langkah reaktif.