Literasi Hukum - Artikel ini mengulas dan mengkritik purifikasi hukum Hans Kelsen dengan Teori Hukum Murninya. Yuk simak penjelasan terkait purifikasi hukum Hans Kelsen dari perspektif sosiologi dan etis di bawah ini!
Dari Positivisme Menuju Formalisme
Aliran positivisme yang digagas oleh Auguste Comte menyuguhkan sebuah dobrakan intelektual revolusioner pada masanya. Ajaran yang ia bawa menitikberatkan adanya parameter uji dalam bidang keilmuan. Penekanan pada parameter uji tersebut berorientasi pada terjaganya fakta empiris dari asumsi prediktif dan klaim-klaim kabur yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Lebih jauh lagi, ia menekankan adanya pemisahan secara ketat ranah keilmuan dengan ranah moral dan keagamaan yang bersifat dogmatik.1
Paradigma yang memisahkan anasir keilmuan dengan anasir non keilmuan, seperti moral dan agama, dikonstruksi di atas postulat bahwa ide abstrak tidak boleh dan tidak dapat disatukan dengan ide konkret. Estafet paradigma ini dilanjutkan oleh para filsuf hukum dengan aliran formalisme yang memisahkan nilai abstrak, di antaranya etika dan keadilan, dengan hukum sebagai ranah keilmuan yang bersifat konkret. Aliran formalisme yang berorientasi pada konkretisasi hukum inilah yang kemudian menitikberatkan adanya kepastian hukum bahkan di atas keadilan. Hal ini tercermin dalam tiga sifat hukum positivistik-formalistik, yaitu : Lex Scripta, Lex Certa, dan Lex Stricta.2
Sifat hukum positivistik-formalistik; tertulis, pasti/jelas, dan kaku; menggambarkan bagaimana atmosfer hukum yang kaku dan tegas. Sifat kaku dan tegas ini melekat pada hukum karena ia digambarkan sebagai pemimpin atau command yang berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial atau instrument of social control. Objektivitas hukum dijunjung tinggi demi merealisasikan fungsi dan orientasi hukum ini. Konsekuensi logisnya adalah valuasi objektivitas hukum harus melalui parameter uji yang objektif juga agar terhindar dari anasir yang memengaruhi objektivitas hukum.
Purifikasi Hukum Hans Kelsen
Hukum dalam pandangan Hans Kelsen dikonstruksi di atas peninjauan kembali terhadap teori hukum alam yang menyandarkan validasi hukum hanya pada aspek moral.3 Aspek moral, di antaranya adalah keadilan dan etika, merupakan hal yang sangat subjektif dan hampir mustahil untuk menerapkannya karena parameter yang digunakan bersifat bias dan nonsistemik. Sebagai contoh, definisi keadilan yang bersandar pada pemenuhan kebahagiaan sosial. Definisi ini menyisakan kejanggalan karena pemenuhan tersebut bersandar pada faktor emosional sehingga bersifat relatif. 4
Relativitas moral ini dapat membawa ambiguitas hukum yang ditentang oleh aliran positivisme. Sebagaimana uraian di atas, aliran ini mematok parameter uji yang objektif, sedangkan faktor emosional masuk ke dalam ranah subjektif. Hukum dituntut bersifat objektif agar ia tidak terbukanya peluang disalahgunakan dan menguntungkan suatu golongan, sedangkan di satu sisi merugikan dan represif terhadap golongan lainnya. Argumentasi inilah yang digunakan Hans Kelsen dalam mengkonstruksi Teori Hukum Murni atau Pure Theory of Law.
Teori ini mendeduksikan hukum sebagai objek kajian ilmiah yang lepas dari tendensi metafisik. Prospek tendensi metafisik diproyeksikan tidak dapat merepresentasikan hukum sebagai fakta sosial karena orientasinya yang memang saling berhadapan secara diametral. Hukum sebagai fakta sosial berorientasi pada penyelesaian problematika empiris dengan mencari jawaban yang riil dan tidak ada korelasinya dengan aspek metafisik. Hal ini tentu berbeda dengan aspek metafisik yang berorientasi pada ide transedental, baik dan buruk, yang tidak mungkin dapat dikawinkan dengan fakta sosial yang bersifat nontransedental. Oleh karena itu, hukum wajib dipisahkan secara ketat dari tendensi metafisik dan tendensi non empiris lainnya
Selain itu, teori ini mempresuposisikan legitimasi hukum dengan tanpa sandaran valuasi nonhukum. Hukum mendapatkan legitimasinya karena ia lahir dari prosedur yang ditentukan oleh hukum itu sendiri. Legitimasi akhir yang menjadi sandaran bagi hukum adalah konstitusi sebagai grundnorm atau norma dasar. Validitas dan legitimasi konstitusi merupakan presuposisi terakhir dan postulat final dalam hierarki norma hukum. Presuposisi terhadap validitas dan legitimasi konstitusi diperlukan karena ia adalah acuan validitas dan legitimasi norma hukum di bawahnya. Dengan demikian, tanpa adanya grundnorm tersebut, hukum tidak akan memperoleh legitimasinya.5
Komentar (0)
Tulis komentar