Kritik Purifikasi Hukum Hans Kelsen
Teori yang dibawa dan digagas oleh Hans Kelsen berorientasi pada purifikasi hukum dari anasir non hukum yang dapat âmengotoriâ hukum itu sendiri. Anasir non hukum seperti etika dan keadilan harus ditanggalkan dalam mengonstruksi norma hukum. Purifikasi Hukum Hans Kelsen ini dipreposisikan dapat menjadi garansi terjaminnya kepastian hukum dan terhindar dari tendensi subjektif.
Sebagai fakta sosial, hukum tidak mungkin lepas dari manusia sebagai makhluk sosial dan nilai-nilai yang dibawa oleh manusia itu sendiri. Nilai-nilai tersebut membawa tendensi baik secara etis maupun transendental. Purifikasi hukum Hans Kelsen secara sengaja merupakan bentuk labelisasi âbutaâ pada hukum dan berimplikasi pada ketidakserasian hukum dengan fakta sosial yang terjadi. Jika hukum tidak dapat bersahabat dan memberikan penyelesaian problematika yang terjadi, maka urgensi hukum perlu dipertanyakan.
Urgensi hukum tidak dapat terlihat dan dirasakan jika ia dipisahkan dengan anasir non hukum seperti etika dan keadilan. Keadilan sebagai sebuah tendensi subjektif, tidak dapat disangsikan memiliki definisi dan konsep yang beragam. Konsep dan definisi ini sangat bergantung dengan masa dan lingkungan sosial di mana hukum tersebut ditemukan. Adalah hal yang wajar bahwa konsep dan definisi hukum di suatu masa dan tempat berbeda satu sama lain. Adalah hal yang tidak wajar bahwa hukum harus dipisahkan dengan keadilan karena labelisasi non empiris dan subjektif padanya.
Dengan analisis pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa di balik karakteristik kemurnian hukum, beragam anasir non hukum menyusun dan mengonstruksi hukum yang didekusikan murni oleh teori ini. Secara langsung dan tidak langsung anasir non hukum tersebut menuangkan kontribusinya dalam konstruksi hukum. Dengan demikian, postulat bahwa hukum adalah murni dan harus dimurnikan, purifikasi, merupakan cacat logika atau logical fallacy.
Alternatif Solusi Menyikapi Purifikasi Hukum Hans Kelsen
Teori hukum murni yang digagas oleh Hans Kelsen memang memiliki cacat logika yang dapat membawa dampak fatal bagi penerapan hukum itu sendiri. Sebagaimana yang telah dibahas di atas, teori ini tidak dapat menjawab beberapa hal yang sangat penting, seperti etika dan keadilan. Jika ditelusuri, cacat logika ini bersumber dari corak aliran positivisme yang menjadi payung bagi teori hukum murni.
Parameter aliran positivisme bersandar pada valuasi objektif tunggal dan menolak valuasi yang tidak selaras dengan parameter ujinya. Paramater uji tersebut dikonsepsikan agar tidak tercampur unsur fisik dan metafisik. Hal ini dapat dilihat dengan penolakan teori ini terhadap konsep etika dan keadilan yang dipostulasikan sebagai aspek subjektif dan bias makna, tidak tunggal.
Cacat logika dalam hukum positif ini dapat ditanggulangi dengan menerapkan konsep percampuran atau amalgamasi. Konsep amalgamasi dalam konteks hukum positif adalah memasukkan konsep hukum tidak tertulis ke dalam hukum positif. Hukum tidak tertulis ini dapat memberikan warna karena karakteristik fleksibel yang melekat pada hukum tidak tertulis.
Ekstensi konsep hukum positif juga meranah ke dalam manifestasi hukum yang menyatu dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Hal ini disebabkan penolakan hukum positif terhadap anasir positivistik yang memisahkan diri dari masyarakat. Dengan demikian, karakteristik kaku dan tegas pada hukum positif dapat memudar dan lebih fleksibel.6
Penerapan konsep ini dapat menjadi kontrol bagi hukum positif yang terkenal dengan karakteristik aslinya yang kaku dan tegas. Di samping sifat tegas dan kakunya itu, hukum dituntut pula untuk fleksibel agar ia dapat bersahabat dengan fakta sosial yang ada dan mampu memberikan solusi yang dapat diterima setiap pihak. Dengan demikian, pencampuran konsep ini dapat menjadi alternatif solusi dalam menyikapi hukum positif.
Komentar (0)
Tulis komentar