Literasi Hukum - Belakangan ini, istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali menjadi sorotan. Setiap kali penegak hukum (khususnya
KPK) berhasil melakukan OTT, perhatian publik langsung tertuju pada peristiwa tersebut sebagai bukti bahwa hukum masih bekerja.
Namun, istilah OTT sering digunakan dalam pemberitaan tanpa dipahami makna hukumnya. Banyak yang mengira istilah ini tercantum langsung dalam undang-undang, padahal tidak.
Secara hukum, konsep dasarnya sudah lama dikenal melalui istilah
“tertangkap tangan” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk memahami perbedaannya, kita perlu melihat bagaimana hukum menjelaskan makna tertangkap tangan dan bagaimana praktik OTT dijalankan.
Apa Itu Operasi Tangkap Tangan (OTT)?
Secara sederhana, Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penegak hukum menangkap seseorang ketika sedang melakukan tindak pidana, atau sesaat setelah tindak pidana itu terjadi.
Biasanya, OTT dilakukan setelah penegak hukum memperoleh bukti kuat melalui penyelidikan (misalnya lewat penyadapan atau laporan). Tujuan utama OTT adalah menangkap pelaku “basah-basah” agar bukti kejahatan tidak sempat dihilangkan.
Ahli hukum pidana
Eddy O.S. Hiariej pernah menjelaskan bahwa OTT pada dasarnya adalah praktik dari konsep “tertangkap tangan”. Walaupun istilah OTT tidak tertulis di KUHAP, secara substansi tindakannya tetap sah selama memenuhi unsur “tertangkap tangan” yang diatur undang-undang.
Konsep Tertangkap Tangan dalam KUHAP
Istilah yuridis yang menjadi dasar OTT adalah "tertangkap tangan". Definisi ini dijelaskan dalam
Pasal 1 angka 19 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981).
Menurut pasal tersebut, seseorang dianggap tertangkap tangan jika:
- Tertangkap pada waktu sedang melakukan tindak pidana;
- Tertangkap sesaat setelah tindak pidana dilakukan;
- Sesaat kemudian dikejar oleh masyarakat (diteriaki khalayak ramai) sebagai pelakunya; atau
- Sesaat kemudian padanya ditemukan barang bukti yang kuat menunjukkan keterlibatannya.
Jadi, konsep OTT sebenarnya bukan hal baru. Bedanya adalah:
- Tertangkap Tangan (KUHAP): Cenderung bersifat spontan. Misalnya, polisi patroli yang memergoki pencuri sedang beraksi.
- Operasi Tangkap Tangan (OTT): Cenderung terencana melalui proses penyelidikan, pemantauan, dan penangkapan pada momen yang sudah diprediksi (misalnya, saat transaksi suap).
Inilah yang sering menimbulkan perdebatan: apakah penangkapan yang direncanakan berhari-hari masih bisa disebut "tertangkap tangan"? Banyak ahli menyebut, sah-sah saja selama penangkapan dilakukan
tepat saat transaksi atau perbuatan pidananya terjadi.
OTT dalam Pembaruan Sistem Hukum (KUHAP Baru)
Saat ini, Indonesia sedang memperbaharui sistem hukum pidana. Pembaruan KUHAP bertujuan memperkuat keadilan prosedural (
due process of law) dan melindungi hak warga negara.
Artinya, OTT yang dilakukan oleh aparat, termasuk KPK, juga harus sesuai dengan prinsip tersebut dan tidak boleh asal tangkap. Pembaruan KUHAP menegaskan pentingnya hak atas pendampingan hukum dan pemberitahuan resmi kepada keluarga, yang dulu sering dianggap terabaikan dalam OTT yang berlangsung mendadak.
Dengan adanya pembaruan ini, OTT tidak hanya dilihat dari efektivitasnya, tetapi juga dari bagaimana prosesnya tetap menjaga keadilan.
- Eddy O.S. Hiariej mengingatkan bahwa OTT tidak boleh berubah menjadi jebakan (entrapment), di mana aparat “memancing” seseorang agar melakukan kejahatan, karena itu justru melanggar hukum.
- Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa OTT adalah bentuk penegakan hukum progresif, selama tujuannya untuk kepentingan publik. Namun, jika dilakukan tanpa prosedur yang benar, hasil OTT bisa saja dibatalkan di pengadilan karena dianggap tidak sah.
Penutup
OTT telah menjadi ikon pemberantasan
korupsi di Indonesia. Namun, di balik gemerlapnya pemberitaan, OTT bukanlah “jurus sakti” yang berdiri sendiri.
Secara hukum, OTT tetap harus berinduk pada aturan “tertangkap tangan” di KUHAP. Tantangan ke depan adalah menjaga agar setiap OTT tetap adil, transparan, dan menghormati hak semua pihak. Keadilan sejati bukan hanya saat pelaku dihukum, tapi juga ketika hukum ditegakkan tanpa melanggar hak siapa pun.
Komentar (0)
Tulis komentar