Literasi Hukum - Indonesia saat ini dihadapkan pada permasalahan gizi buruk dan stunting yang cukup serius. Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting anak di bawah lima tahun memang telah turun dari 24,4% pada 2021 menjadi sekitar 21,6% pada 2023. Meskipun ada penurunan, angka tersebut masih jauh dari target ideal dan menunjukkan bahwa hampir satu dari lima balita di Indonesia mengalami gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi. Stunting juga dipandang sebagai masalah pembangunan manusia dan daya saing bangsa. Untuk merespons permasalahan ini, Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, sejak masa kampanyenya telah menggaungkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengatasi masalah stunting. Menanggapi tantangan ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan. Dana yang dialokasikan untuk program ini mencapai triliunan rupiah untuk menjangkau jutaan penerima manfaat, mulai dari siswa, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita. Namun, program MBG yang diharapkan menjadi solusi atas krisis gizi di Indonesia justru menghadapi berbagai tantangan serius. Sejak diluncurkan, program ini diwarnai sejumlah permasalahan. Hingga September 2025, data gabungan dari berbagai instansi seperti Badan Gizi Nasional, Kemenkes, dan BPOM mencatat lebih dari 5.000 siswa mengalami keracunan makanan akibat konsumsi MBG. Pemerintah sendiri mengakui adanya kelemahan pengawasan dalam operasional dapur umum, penyimpanan bahan makanan, dan standar kebersihan sebagai beberapa penyebab utama. Data ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah MBG akan berjalan sesuai harapan atau justru menjadi program kacau yang memperkeruh keadaan? Selanjutnya, dari sisi anggaran, alokasi dana triliunan rupiah untuk MBG berpotensi tidak efisien. Di lapangan, hasilnya sering kali hanya berupa menu seadanya. Bahkan di beberapa wilayah, menu MBG justru berupa makanan cepat saji (junk food) yang jauh dari standar gizi, dengan bahan pangan yang tidak terjamin mutunya dan risiko keracunan yang nyata. Alih-alih membangun fondasi gizi jangka panjang melalui edukasi, subsidi pangan sehat, dan perbaikan layanan kesehatan, negara justru menguras kas untuk proyek raksasa yang lemah dari segi manajemen. MBG menunjukkan wajah kebijakan yang sentralistik dan terburu-buru, serta minim audit transparan dari pemerintah, sehingga berpotensi menimbulkan lebih banyak masalah di kemudian hari. Alih-alih melanjutkan program Makan Bergizi Gratis yang tidak merata dan telah terbukti bermasalah, negara sebaiknya mempertimbangkan alternatif yang lebih efektif. Salah satunya adalah memberikan voucher khusus yang hanya dapat ditukarkan dengan pangan bergizi seperti beras, telur, susu, sayuran, ikan, atau daging. Sistem ini akan jauh lebih fleksibel dan dapat meminimalisir risiko keracunan, salah sasaran, dan inefisiensi. Selain itu, sistem voucher dapat menjangkau lebih luas, tidak hanya anak tetapi juga anggota keluarga lainnya. Mekanisme ini juga secara langsung mendorong perputaran ekonomi di pasar lokal, sekaligus memastikan dana digunakan hanya untuk kebutuhan gizi.