Sebuah Pelanggaran HAM 

Seniman diibaratkan tokoh nyata dari sebuah keindahan. Keindahan yang tak ternilai harganya, dibuat dengan jiwa yang berani, dipikirkan dengan segala gagasan yang kreatif, dan direalisasikan dengan penuh semangat juang, berharap hasil akhir adalah kepuasan. Sayangnya, semua itu tidak ada harganya pada masa ini. Bobot penghargaan yang tidak seberapa, namun tuntutan dan kekangan terlihat nyata. Harusnya, apresiasi terhadap seniman lebih ditingkatkan selayaknya harga kreatifitas itu. Namun kini, seolah seni mahal hanya karya yang ditunggu untuk dibuang ke gunung sampah. Lagi-lagi, negara berulah tak pantas dipuji. Para seniman yang tidak memihak akan dicari, para seniman yang memainkan logika akan dipasung, para seniman yang menyuarakan keadilan akan dibelenggu, para seniman yang berkreasi lawan arah akan dianggap musuh negara. Negara anti kritik, masih pantaskah demokrasi ada? di saat pelanggaran HAM dianggap hal biasa!

Regulasi Sekedar Pajangan Demokrasi

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal ini termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang telah mengakomodir kebebasan berekspresi tanpa terkecuali sebuah karya seni. Makna pasal ini seharusnya menjadi acuan bagi negara dalam memberikan keleluasaan terhadap pendapat, kritikan, dan masukan dari masyarakat dalam bentuk apapun itu. Sejalan…