Literasi Hukum - Artikel ini membahas prinsip-prinsip dalam penentuan yurisdiksi tindak pidana, penegakan hukum, serta kebijakan hukum terhadap pelaksanaan hukum siber.

Tindak Pidana Siber dalam Lingkup Hukum Siber

Kemajuan teknologi membuka peluang kejahatan yang sangat besar. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus yang masuk ke pengadilan terkait kejahatan digital. Kasus yang ditangani mencakup penyalahgunaan teknologi seperti internet, hoaks, peretasan, pemalsuan, dan sebagainya. Salah satu penyebab terjadinya cybercrime adalah kebutuhan akan teknologi jaringan komputer yang semakin meningkat. Cybercrime adalah aktivitas ilegal dilakukan di dunia maya dengan perantara komputer atau peralatan elektronik lainnya seperti telepon seluler, telepon pintar dilakukan melalui jaringan elektronik global.

Jonathan Rosenoer membagi ruang lingkup Cyberlaw menjadi : “hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik, hate speech atau penistaan, penghinaan, fitnah, peretasan, viruses, illegal access, pengaturan sumber daya internet, keamanan pribadi, kehati-hatian, criminal liability, procedural issues seperti yurisdiksi, pembuktian, penyelidikan, transaksi elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, e-commerce, e-government”.

Problematika Penentuan Yurisdiksi dalam Tindak Pidana Siber

Penentuan yurisdiksi yang tidak pasti dalam ruang siber sebagaimana yang dikemukakan Tien S. Saefullah bahwa: “yurisdiksi suatu negara yang diakui hukum internasional dalam pengertian kovensional, didasarkan pada batas-batas geografis dan waktu sementara komunikasi dan informasi multimedia bersifat internasional, multi yurisdiksi dan tanpa batas-batas geografis, sehingga sampai saat ini belum dapat dipastikan bagaimana yurisdiksi negara dapat diberlakukan terhadap pemanfaatan teknologi informasi”.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Penyelesaian keterkaitan antara yurisdiksi internasional dan nasional, aktivitas lintas batas dan konsekuensi ekstrateritorial, yang membawa baik perorangan maupun badan hukum dalam tanggung jawab hukum menjadi persoalan. Informasi berupa data yang menjadi kunci segala aktivitas di era digital tidak hanya berjalan di ruang virtual, melainkan terhubung dengan penyimpanan fisik yang secara teritorial berada di wilayah hukum suatu negara. Namun, beberapa kendala dalam menentukan yurisdiksi yang tepat dan peraturan hukum yang efektif secara umum harus diingat bahwa informasi disalurkan melalui wilayah beberapa negara bagian. Selain itu, kemampuan teknis untuk mengatur aktivitas di dunia maya terbatas baik secara obyektif maupun subyektif.

Penegakan Hukum Yurisdiksi Kejahatan Peretasan

Kejahatan peretasan diatur dalam Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa “setiap orang yang mencoba masuk atau mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum”. Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE yang mengatur terkait sanksi pidana atas pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 30 tersebut.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Kemudian diatur pula pemberatan penjatuhan pidana terhadap pelaku peretasan sesuai dengan subyek dan obyek kejahatan yakni Pasal 52 ayat (2) UU ITE, yang mana pelaku peretasan dijatuhi pemberatan pidana jika apabila obyeknya ialah sistem elektronik yang dimiliki oleh pemerintah atau yang digunakan untuk pelayanan publik. Pasal 52 ayat (3) UU ITE pemberatan pidana dilakukan jika pelaku peretasan menyerang situs milik pemerintah yang secara langsung berkaitan dengan keamanan maupun stabilitas negara. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan peretasan sesuai dengan UU ITE dengan mengedepankan kolaborasi dari aparat penegak hukum meliputi pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.