Problematika Kita Undang-Undang hukum Acara Pidana
Tidak adanya Pengertian Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Problematika yang ada dalam KUHAP yang berlaku saat ini misalnya, tidak diaturnya pengertian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam KUHAP. Sehingga, dengan tidak diaturnya pengertian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana menimbulkan permasalahan dalam implementasi dengan adanya perbedaan tafsir terhadap pelaksanaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia.
Meskipun telah diketahui Indonesia yang menjadi bekas jajahan Belanda, terpengaruh pada ajaranhukum pidanaBelanda yang bersifat monistis. Dimana pada pandangan monistis ini pada dasarnya melihat persoalan âpertanggungjawabanâ sebagai bagian dari âtindak pidanaâ. Dengan demikian pada pandangan monistis, dalam suatu âtindak pidanaâ dengan sendirinya mencakup pula kemampuan bertanggungjawab. Terhadap pandangan monistis ini, di Indonesia juga mulai berkembang pemikiran yang bersifat dualistis.Sistem Penyelenggaraan Peradilan Pidana
Selain itu, dalam penegakan hukum pidana, problematika yang selalu muncul adalah berkaitan dengan dengan sistem penyelenggaraan peradilan pidana. KUHAP dimaksudkan sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hakikat dasar pengaturannya adalah membatasi kekuasaan negara namun pada implementasinya terdapat permasalahan struktural, kultural maupun subtansial.
Hal ini disebabkan dari berbagai ketidakjelasan makna rumusan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP, apabila dibandingkan dengan asas-asas yang mendasari dan melatarbelakangi pengaturan masalah tersebut. Hal ini menimbulkan masalah-masalah dalam praktik hukum, terutama tidak dapat diterapkannyaequal treatmentterhadap tersangka dan terdakwa tindak pidana, padahal kejadian konkritnya kurang lebih sama namun berujung pada pengabaian hak segala warga negara secara kolektif untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif dan hak setiap orang secara individual untuk dijamin mendapatkan perlakuan yang sama dan adil.Dengan ketidakjelasan makna rumusan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP akan memunculkan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum pidana.
Padahal keberadaan hukum dan institusinya mempunyai esensi untuk mempromosikan keadilan melalui mengidentifikasi nilai-nilai moral dan sistem moral yang sudah mengendap dalam struktur kemasyarakatan. Selain itu dengan membentuk suatu sistem norma hukum dalam KUHAP dimaksudkan untuk menciptakan keadilan itu sendiri.
Konsep keadilan lahir dari anggapan bahwa suatu nilai moral yang tidak bertentangan dengan hukum. Keadilan adalah bagian dari moral yang sudah mengkristal, dalam kaedah-kaedah keteraturan hukum positif, dan norma-norma dasar pada kehidupan bermasyarakat.
Penggunaan hukum pidana dianggap sebagai sarana mencapai keadilan yang hakiki, padahal hukum pidana adalah suatu bentuk jalan pidana tidak dipergunakan secarabeyond reasonable doubtmaka yang terjadi bukanlahreasonable justicetetapireasonable unjustice.
Keadilan dapat dicapai dengan membentuk suatu struktur hukum yang mutakhir dan responsif. Institusi hukum harus bersifat fleksibel karenanya perubahan struktur hukum lebih mudah, jika dibandingkan merubah substansi hukum, khususnya hukum pidana.Peradilan pidana dapat dimaknai sebagai suatu proses yang bekerja dalam beberapa lembaga penegak hukum. Penegakan hukum pidana merupakan rangkaian aktivitas sebagai wujud operasionalisasi pengembalian keseimbangan individu, sosial dan kesejahteraan masyarakat, dari adanya pelanggaran kaidah-kaidah hukum pidana.
Sedangkan sistem peradilan pidana atau (criminal justice system) adalah suatu sistem berprosesnya suatu peradilan pidana, masing-masing komponen fungsi yang terdiri dari Kepolisian sebagai penyidik, Kejaksaaan sebagai penuntut umum, Pengadilan sebagai pihak yang mengadili dan Lembaga Pemasyarakatan yang berfungsi untuk memasyarakatkan kembali para terhukum, yang bekerja bersama-sama, terpadu di dalam usaha untuk mencapai tujuan bersama yakni menangulangi kejahatan.
Sistem peradilan pidana tidak hanya menampakkan diri sebagai sistem fisik (physical system), sebagaiman terwujud dalam hubungan yang bersifat interface antar sub-sistem, akan tetapi juga harus disadari bahwa ada hubungan yang bersifat abstrak (abstract system), berhubungan dengan keharusan untuk adanya penghayatan yang sama terhadap nilai-nilai hukum yang menjadi tujuan dan landasan operasional setiap subsistem dalam sistem peradilan pidana.
Dalam proses peradilan pidana dimulai dari tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di sidang pengadilan. Kepolisian mempunyai kewenangan melakukan tindakan penyelidikan sampai penyidikan, kejaksaan berwenang dalam hal penuntutan, hakim mempunyai kewenangan dalam memeriksa dan mengadili di sidang pengadilan. Sekalipun perbedaan kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim, pada dasarnya merupakan suatu sistem dalam sistem penegakan hukum pidana yang diatur dalam KUHAP.Pada awal pembentukannya KUHAP disebut sebagai âkarya agungâ, namun seiring dengan semakin berkembangnya dunia ilmu pengetahuan dan praktik hukum, maka semakin pula terlihat kelemahan sistemik yang di design untuk membutuhkan respon yang bukan hanya menjadi tanggung jawab legislator tetapi juga diperlukan langkah konstitusional yang antisipatif.
Hal ini sebagai konsekuensi langsung diabaikannya amanat konstitusi dalam substansi KUHAP. Oleh karenanya, diperlukan adanya penyesuaian pada beberapa ketentuan KUHAP yang dianggap tertinggal dan tidak sesuai dengan kebutuhan hukum acara pidana saat ini.Dalam perspektif KUHAP operasionalisasi sistem peradilan pidana dilakukan mengacu pada konsep defferensiasi fungsional dan konsep keterpaduan, artinya meskipun setiap sub-sistem memiliki kewenangan masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya secara mandiri (fungsi penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pelaksana pidana) antar subsistem harus bekerja secara koheren dan terpadu secara integral, sebagai satu kesatuan sistem penyelenggaraan hukum pidana.
Komentar (0)
Tulis komentar