Literasi Hukum — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara efektif sejak 2 Januari 2026 membawa konsekuensi praktis di ruang sidang: perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal tersebut, tetapi disidangkan atau masih berjalan setelahnya, kini masuk kategori “perkara transisi”. Dalam konteks ini, hakim tidak cukup hanya “mengikuti kebiasaan pasal lama”, melainkan wajib menilai secara terukur: pasal lama atau pasal baru yang harus dipakai.[[ref:1]]

Mahkamah Agung melalui kanal MariNews menegaskan, dasar utama penanganan perkara transisi bertumpu pada Pasal 618 jo. Pasal 3 KUHP Nasional, yang pada intinya mengharuskan penerapan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi terdakwa, serta membuka kemungkinan penghentian demi hukum apabila perbuatan tersebut tidak lagi dipidana.[[ref:2]]

Tiga skenario perkara transisi

Dalam uraian MariNews, setidaknya ada tiga skenario yang bisa muncul dalam perkara transisi:[[ref:2]]

  1. KUHP Nasional lebih menguntungkan → ketentuan KUHP Nasional diterapkan. MariNews memberi contoh perbandingan ancaman pidana pada delik tertentu (termasuk contoh pada delik korupsi), untuk menunjukkan situasi ketika KUHP Nasional dianggap lebih menguntungkan. 
  2. Undang-undang lama lebih menguntungkan → ketentuan lama dapat tetap dipakai, dengan penegasan dasar transisinya. MariNews menyebut hakim perlu mencantumkan rujukan transisi (misalnya “jo. Pasal 618 KUHP Nasional”) untuk menunjukkan landasan pemakaian aturan lama. 
  3. Dekriminalisasi → jika perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum. Detikcom juga mengutip prinsip pada Pasal 3 KUHP: ketika perbuatan tidak lagi dipidana menurut undang-undang yang baru, proses hukum terhadap tersangka/terdakwa harus dihentikan demi hukum. 

Enam kriteria “lebih menguntungkan” dan tuntutan putusan transparan

Pertanyaan paling krusial dalam perkara transisi adalah: bagaimana mengukur “lebih menguntungkan”?

MariNews menawarkan enam kriteria yang bisa dijadikan pedoman oleh hakim, antara lain: jenis pidana, ancaman maksimum, ancaman minimum, pidana tambahan, unsur delik (misalnya unsur lebih sempit/sulit dibuktikan), hingga status delik (apakah masih tindak pidana atau tidak). MariNews menekankan penilaian tidak boleh parsial—hakim harus mempertimbangkan keseluruhan aspek secara komprehensif.[[ref:2]]

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Pada titik ini, transparansi putusan menjadi kata kunci. MariNews menyarankan agar putusan secara eksplisit memuat:[[ref:2]]

  • identifikasi tempus delicti (sebelum/sesudah 2 Januari 2026);
  • dasar hukum transisi (penyebutan Pasal 618 dan/atau Pasal 3);
  • perbandingan jelas ketentuan lama vs baru (bahkan disebut idealnya dibuat tabel komparasi);
  • alasan pemilihan norma yang dinilai lebih menguntungkan; serta konsistensi amar dengan pertimbangan.

Penegak hukum diminta samakan persepsi

Perubahan rezim KUHP ini juga mendorong penegak hukum memperkuat konsolidasi teknis. Dalam apel kerja awal 2026, Kejaksaan menekankan kesiapan jaksa mengimplementasikan KUHP Nasional (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, antara lain dengan mendorong diskusi dan penyamaan persepsi di bidang pidana umum dan pidana khusus.[[ref:3]]

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Bagi praktik peradilan, penyamaan persepsi menjadi penting karena perkara transisi menuntut kerja berantai: konstruksi pasal dalam dakwaan/tuntutan, strategi pembelaan, hingga cara hakim membangun pertimbangan “lebih menguntungkan” dalam putusan.

Waspada potensi kekosongan norma

MA juga mengingatkan potensi masalah lain: kekosongan atau ketidakselarasan padanan delik di masa transisi. MariNews mencontohkan isu pada beberapa ketentuan yang sebelumnya sering digunakan dalam praktik (misalnya pada konteks tindak pidana narkotika tertentu) yang memunculkan perdebatan soal padanan pengaturan dalam rezim baru.[[ref:2]]