JAKARTA, Literasi Hukum — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung RI pada Selasa (20/1/2026). Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol.

“Dari Jamintel (Kejagung) yang bawa, bukan di kita. Di Jakarta, dibawa ke sana,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026). Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk sikap tegas pimpinan Kejaksaan Agung dalam merespons laporan masyarakat.

Agus menjelaskan, pengamanan terhadap Fadilah dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan yang masuk, dengan tujuan menjaga kapasitas, integritas, serta nama baik Korps Adhyaksa. Namun, ia belum merinci jenis laporan maupun substansi dugaan yang ditujukan kepada Kajari Sampang tersebut.

“Kita belum tahu hasilnya. Tindak lanjutnya Pam SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) menindaklanjuti laporan-laporan begitu, untuk menjaga marwah kita, menjaga nama baik jaksa,” ujarnya.

Penanganan Etik Ditangani Kejagung

Menurut Agus, meskipun Kejati Jawa Timur membawahi Kejari Sampang, penanganan perkara yang berkaitan dengan etik jaksa ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Ia juga menyebut laporan yang menjadi dasar penindakan tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Timur, melainkan juga diduga terkait masa penugasan yang bersangkutan di tempat…