JAKARTA, Literasi Hukum — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden dari pemilihan langsung menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Rifqi mengatakan penegasan tersebut merupakan arahan langsung dari pimpinan DPR RI. Ia memastikan tidak ada kehendak politik di DPR untuk menggeser sistem pemilihan presiden sebagaimana diatur saat ini.

“Khusus terkait dengan Pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk mengubah norma, menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” kata Rifqi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, perubahan mekanisme pemilihan presiden merupakan ranah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan domain undang-undang. Karena itu, menurut dia, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan melalui revisi UU Pemilu.

“Pertama, itu bukan domain undang-undang, melainkan domain undang-undang dasar. Kedua, memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Rifqi menyampaikan, Komisi II DPR akan memfokuskan pembahasan revisi UU Pemilu pada sejumlah persoalan teknis dan substansial penyelenggaraan pemilu ke depan. Dalam prosesnya, DPR akan menyaring berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Di sisi lain kami akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah yang penting terkait dengan pemilu ke depan untuk dibahas di internal partai-partai politik,” kata Rifqi.

Ia juga memastikan proses pembahasan revisi UU Pemilu akan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Komisi II DPR, kata Rifqi, berkomitmen membuka ruang dialog dengan berbagai pihak selama proses legislasi berlangsung.

“Kami memastikan meaningful participation akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks Revisi Undang-Undang Pemilu ini,” ujarnya.