JAKARTA, Literasi Hukum — Kuasa hukum aktor Adly Fairuz membantah tudingan bahwa kliennya mengaku sebagai jenderal polisi dalam perkara gugatan perdata dugaan penipuan pengurusan calon anggota Akademi Kepolisian (Akpol). Bantahan disampaikan menyusul gugatan wanprestasi senilai hampir Rp5 miliar yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Adly, Aga Khan, menegaskan informasi yang beredar di publik tidak sesuai fakta, termasuk isu bahwa Adly mengaku sebagai Jenderal Polisi dengan nama Jenderal Ahmad.

“Tuduhan bahwa Adly mengaku seorang Jenderal Polisi adalah tidak benar dan sangat menzalimi klien kami,” kata Aga saat ditemui di Jakarta Selatan, belum lama ini.

Menurut Aga, pihak yang memberikan uang seharusnya sudah mengetahui identitas Adly sejak awal. Namun, transaksi tetap dilakukan dan kini justru menempatkan kliennya sebagai pihak yang sepenuhnya disalahkan.

Aga juga membantah anggapan bahwa Adly tidak bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Ia menyebut kliennya telah berupaya mengembalikan uang, meski baru sebagian.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

“Tidak benar kalau dikatakan klien kami lari dari tanggung jawab. Uang itu sudah sebagian dikembalikan,” ujarnya.

Aga menambahkan, Adly bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai pemberitaan yang berkembang cenderung menyudutkan kliennya seolah menjadi pihak yang merekayasa seluruh persoalan.

Kuasa hukum Adly lainnya, Andi Gultom, turut membantah adanya wanprestasi sebagaimana didalilkan dalam gugatan. Ia mempertanyakan kedudukan hukum penggugat sebagai pemilik sah uang yang disengketakan.

“Legal standing penggugat terhadap objek gugatan tidak ada. Pemilik asli uang yang disebut dalam perkara ini justru tidak muncul dalam gugatan,” kata Andi.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Perkara ini berawal pada awal 2023 ketika Abdul Hadi, melalui perantara Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim dapat membantu meloloskan anaknya menjadi calon taruna Akpol. Dalam proses tersebut, korban disebut menyetorkan dana total Rp3,65 miliar.

Namun, setelah dua kali gagal pada seleksi Akpol tahun 2023 dan 2024, pihak Adly menandatangani akta notaris pada 2025 yang berisi komitmen pengembalian dana. Dari total dana tersebut, baru Rp500 juta yang dikembalikan, sementara sisanya belum dibayarkan.

Atas dasar itu, gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp5 miliar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026. Selain gugatan perdata, perkara ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan penipuan dan penggelapan.