JAKARTA, Literasi Hukum  — Seorang guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan keluarga muridnya sendiri. Laporan itu muncul usai peristiwa pemangkasan rambut siswa yang dicat pirang, yang kemudian berujung pada insiden tamparan.

Kasus ini menyedot perhatian publik dan dibahas dalam forum DPR. Tri juga hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Selasa (20/1/2026) untuk menyampaikan kronologi dan dampak perkara yang menjeratnya.

Kronologi: Rambut Dicukur, Cekcok, Berujung Laporan Polisi

Berdasarkan keterangan yang beredar, peristiwa bermula saat Tri melakukan razia rambut pada 8 Januari 2025. Sejumlah siswa disebut belum mengembalikan warna rambut ke hitam setelah libur sekolah. Dalam razia tersebut, ada siswa yang menolak rambutnya dipotong.

Penolakan itu memicu cekcok. Siswa disebut melontarkan kata-kata kasar kepada Tri, lalu dibalas Tri dengan menampar mulut siswa tersebut satu kali. Setelah kejadian, keluarga siswa melaporkan Tri ke polisi. Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani wajib lapor mingguan.

Kapolda Jambi: Akan Ditempuh Mediasi dan Restorative Justice

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menyatakan pihaknya akan memediasi Tri dengan pihak pelapor guna menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Proses mediasi tersebut disebut dilakukan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Langkah ini diarahkan untuk membuka peluang penghentian penyidikan melalui pendekatan restorative justice, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi.

Jaksa Agung: Jika Berkas Masuk, Akan Dihentikan

Di tingkat pusat, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan jaminan akan menghentikan perkara tersebut apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum di daerah menghentikan perkara serta menangguhkan penahanan suami Tri yang turut disebut berstatus tersangka.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Tri Mengadu ke DPR: Siap Tidak Mengajar, Namun Tak Ada Keputusan Damai

Dalam RDPU, Tri datang dalam kondisi emosional dan menyampaikan bahwa ia telah memperingatkan empat siswa yang mewarnai rambut pirang agar mengembalikan warna hitam. Namun salah satu siswa menolak ketika dilakukan pemotongan rambut.

Tri mengaku sempat menyampaikan kepada orang tua murid bahwa ia bersedia tidak mengajar lagi di sekolah tersebut sebagai jalan keluar. Namun, menurutnya, pihak keluarga murid menyatakan akan berembuk terlebih dahulu dan tidak pernah memberikan keputusan lanjutan.