Literasi Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya penindakan hukum (represif) terhadap penyelenggara negara di daerah. Bupati Pati, Sudewo, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin (19/1/2026). Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi sinyal masih lemahnya integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif awal di Polres Kudus selama kurang lebih 24 jam, Sudewo langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tiba pada Selasa (20/1/2026). Langkah ini menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam dugaan rasuah tersebut.
Barang Bukti dan Modus Transaksional
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti signifikan berupa uang tunai dalam pecahan rupiah. Meski rincian nominal pasti belum dipublikasikan secara mendetail, KPK menyebut nilai uang yang disita mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menyoroti kerentanan sektor pengisian jabatan publik terhadap praktik transaksional. Berdasarkan temuan awal KPK, dugaan tindak pidana ini berkaitan erat dengan proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa. Modus operandi yang terendus adalah adanya penetapan nilai atau "tarif" tertentu untuk setiap jabatan yang diperebutkan. Hal ini mengindikasikan adanya praktik jual beli jabatan yang secara nyata mencederai prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam birokrasi.
Keterlibatan Aktor Birokrasi Lokal
Selain Bupati Sudewo sebagai pucuk pimpinan daerah, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai korupsi ini. Pihak-pihak tersebut meliputi dua orang camat, tiga kepala desa, serta dua orang calon perangkat desa.
Penangkapan yang melibatkan berbagai level jabatan—mulai dari kepala daerah, pejabat kecamatan, hingga perangkat desa—menunjukkan bahwa praktik korupsi ini diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan eksekutif di daerah rentan disalahgunakan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri atau kelompok melalui manipulasi kewenangan kepegawaian. Saat ini, KPK tengah melakukan pendalaman untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Komentar (0)
Tulis komentar