Literasi Hukum - Pasca periode kemerdekaan Indonesia, pasang surut penegakan hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat mulai terjadi dan mulai diseriusi oleh elit politik di negeri ini. Jaminan atas perlindungan hak asasi manusia yang dimasukkan dalam substansi batang tubuh UUD 1945 seperti pada pasal 28A-28J, merupakan titik awal komitmen republik ini pada pemenuhan dan pelaksanaan hak asasi warganya.

Meski telah dijamin oleh konstitusi, nyatanya proses implementasi perlindungan HAM tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berbagai tragedi pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu seperti kasus pembantaian masyarakat sipil yang dituduh PKI pada tahun 1965, tragedi kerusuhan Mei 1998, kasus Trisakti, Semanggi 1 dan 2, serta berbagai kasus HAM lainnya mewarnai sejarah berdarah dalam perkembangan republik ini. Catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sendiri menyebut tak kurang dari 17 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang mayoritas menemui jalan buntu dalam proses pengusutan dan penyelesaiannya. Lalu apa arti dari HAM dan bagaimana proses penegakan hukum serta penuntasan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?

Pengertian HAM

Hak asasi manusia atau HAM pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu hak inti atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak ia berada di dalam kandungan, yang bukan merupakan pemberian penguasa atau negara, melainkan merupakan pemberian tuhan yang maha esa yang harus dijaga dan dihormati eksistensinya. John Locke dalam bukunya yang berjudul The Second Treaties of Civil Government and a Letter Concerning Toleration (1948), mendefinisikan HAM sebagai suatu hal yang diberikan tuhan pada manusia, yang terdiri dari hak persamaan dan kebebasan serta hak mempertahankan hidup dan melindungi harta benda milik pribadinya.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Upaya penyelesaian kasus HAM di Indonesia dilakukan dengan 2 jalur, yaitu jalur yudisial dimana kasus HAM berat diadili di pengadilan HAM sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan jalur non-yudisial yang menitikberatkan pada upaya pemulihan korban dengan memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban dan keluarganya. Semenjak era pasca reformasi, desakan dari PBB dan dunia internasional kepada Indonesia untuk mengadili para pelanggar HAM berat melahirkan diskursus di kalangan elit politik kala itu untuk segera mengeluarkan regulasi hukum yang mengatur dan mengakomodir perihal perlindungan HAM serta penyelesaian kasusnya di tingkat domestik. Hal inilah yang mempelopori dikeluarkannya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Indonesia.

Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Secara Yudisial

Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia telah diupayakan dengan dibentuknya Pengadilan HAM yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentnag Pengadilan HAM. Hingga saat ini Indonesia tercatat telah memiliki 4 pengadilan HAM permanen yang tersebar di 4 wilayah dibawah lingkungan Pengadilan Negeri, yaitu di Jakarta Pusat, Surabaya, Makassar, dan Medan. Pemerintah Indonesia juga pernah membentuk setidaknya 2 pengadilan ad-hoc yang menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Meski telah mempunyai pengadilan HAM sendiri, nyatanya penyelesaian yudisial kasus HAM di Indonesia sangat sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu telah melewati masa waktu yang cukup lama sehingga sulit untuk melakukan investigasi dan pencarian alat bukti. Sejak awal berdiri hingga kini, pengadilan HAM permanen maupun ad-hoc di Indonesia baru menyelesaikan sebanyak 4 kasus, yaitu kasus Timor Timur dan Tanjung Priok yang ditangani Pengadilan HAM ad-hoc, serta kasus Abepura dan Paniai di Provinsi Papua yang ditangani oleh Pengadilan HAM Permanen. Hasil kinerja pengadilan HAM juga dipertanyakan karena hanya memberikan vonis bersalah pada 1 pelaku dan memvonis bebas para terduga pelaku lainnya dalam keempat kasus pelanggaran HAM berat tersebut.