Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Secara Non-Yudisial

Tidak efektifnya penyelesaian kasus HAM berat masa lalu melalui jalur pengadilan membuat hadirnya usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan kasus HAM berat melalui pemulihan para korban serta keluarganya. Tekanan mental dan trauma psikologis yang dirasakan oleh para penyintas kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban merealisasikan amanah perlindungan HAM yang sejalan dengan konstitusi republik ini. Oleh karena itu upaya non-yudisial mulai diinisiasi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 lalu dengan mengeluarkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).

Meski pembentukan undang-undang ini ditujukan untuk mewujudkan rasa keadilan dan rasa aman bagi para korban dan keluarga korban kasus HAM, namun substansi dari undang-undang ini nyatanya bertentangan dengan harapan positif para pemangku kepentingan. Hal ini dapat terlihat misalnya dari pasal 27 UU KKR yang menyebutkan bahwa pemberian kompensasi dan rehabilitasi korban pelanggaran HAM berat baru bisa diberikan setelah pelaku HAM berat mendapatkan amnesti presiden, sehingga pemberian ganti rugi yang seharusnya menjadi hak penuh bagi korban, digantungkan pada diberikan atau tidaknya amnesti pada pelaku oleh presiden.

Pasal tersebut serta beberapa pasal lainnya dalam UU KKR membuat berbagai LSM di bidang HAM seperti KontraS dan Imparsial mengajukan gugatan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. MK kemudian memutuskan membatalkan secara keseluruhan UU KKR lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2006.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Setelah putusan MK yang membatalkan keberlakuan UU KKR, penyelesaian kasus HAM berat masa lalu melalui mekanisme non-yudisial sempat terseok-seok dan mengalami fase ketidakjelasan. Upaya non-yudisial kembali muncul pada tahun 2022 lalu ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Meski begitu Tim PPHAM yang dibentuk Jokowi mendapat kritik dari berbagai pihak karena masa kerjanya yang terbilang singkat, dan adanya ketidaksinkronan data korban yang ditemukan tim PPHAM dengan data Komnas HAM, sehingga kinerja tim PPHAM dianggap tidak optimal.

Kesimpulan

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang ada sejak manusia dalam kandungan, dan perlu untuk dihormati serta dilindungi keberadaannya. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi tertinggi telah menjamin perlindungan HAM bagi setiap manusia, terkhusus masyarakat Indonesia. Berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di republik ini harus segera dituntaskan, sebagai perwujudan pelaksanaan nilai-nilai konstitusi negara. Belum optimalnya penegakan HAM secara yudisial lewat pengadilan HAM maupun secara non-yudisial melalui pemulihan korban dan keluarganya perlu menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera berbenah dalam menata proses implementasi berbagai regulasi yang dibentuk untuk melindungi HAM, yang menjadi jaminan harkat dan martabat setiap manusia yang hidup di republik ini.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Sumber Referensi