Literasi Hukum - Hukum itu produk politik. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka timbullah suatu pertanyaan. Apakah hal tersebut berarti bahwa hukum taat terhadap kehendak politik? Agar analisa dapat dilakukan secara objektif, maka artikel ini akan ditulis secara normatif disertai dengan fakta yang telah terjadi di Indonesia.
Hukum Merupakan Produk Politik
Suatu perdebatan yang tiada henti sebenarnya apabila kita melihat, sejauh mana politik berperan dan berpengaruh di dalam pembentukan suatu hukum. Secara teoritis, hukum dan politik merupakan kedua aspek yang tidak dapat dipisahkan karena terdapat suatu hubungan yang kausal. Merujuk pada jawaban Moh. Mahfud MD tentang hal tersebut, beliau menuturkan 3 jawaban yang berbeda. Pertama, politik determinan atas hukum. Hukum merupakan hasil dari kepentingan politik, artinya bahwa tindakan politik lebih mendominasi dalam pembentukan hukum.
Kedua, hukum determinan atas politik. Segala tindakan politik harus tunduk dan patuh terhadap pengaturan hukum yang berlaku. Ketiga, kausalitas antara hukum dan politik merupakan sistem kenegaraan yang memiliki posisi sederajat dan berimbang. Artinya bahwa, sekalipun hukum merupakan hasil dari kepentingan politik, namun apabila adanya hukum maka segala tindakan politik harus tunduk dan patuh terhadap pengaturan hukum tersebut.
Perbincangan terkait dengan subsistem dalam masyarakat tersebut tergantung pada perspektif saja. Secara faktualnya, politik dan hukum itu selalu dipandang sebagai suatu subsistem yang hierarkis, di mana politik selalu determinan terhadap hukum. Terlebih lagi apabila pada konteksnya, hukum merupakan produk politik. Pandangan tersebut selaras dengan penganut aliran positivisme hukum seperti Hans Kelsen.
Lain halnya dengan pandangan hukum dan politik menurut aliran sejarah ilmu hukum, yang memandang hukum tidak hanya sebagai aturan telaah tertulis saja, tetapi juga dilihat dari tataran implementasi hukum itu sendiri yang berkembang di dalam masyarakat. Sehingga, pandangan ini menempatkan bahwa secara filosofis, hukum itu bergantung pada diterima atau tidaknya dalam masyarakat. Maka dari itu, problematika penegakan hukum di Indonesia hendaknya dilihat dari berbagai macam pendekatan. Hal yang terjadi ialah, berbagai macam perbedaan perspektif terhadap upaya penegakan hukum sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan dalam masyarakat.
Maka dari itu dalam pembentukan bahkan perubahan hukum, apakah benar bahwa politik determinan atas hukum ataukah sebaliknya?
Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum
Dalam memahami konsep politik dan hukum di suatu negara, perlu juga mempelajari terkait dengan latar belakang struktur sosial masyarakat, kondisi lembaga negara, kekuatan politik, ekonomi, kebudayaan, selain institusi hukum itu sendiri. Hakikat dari hukum sepatutnya dipandang melalui proses (process) dan lembaga (institutions) yang perlu untuk mewujudkan pembentukan dan penegakan hukum, tidak hanya dipandang sebagai suatu perangkat kaidah yang mengatur kehidupan berbangsa bernegara saja.
Keadaan masyarakat Indonesia saat ini, diliputi oleh ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum dalam institusi pemerintah yang dikarenakan ketidakefektifan dalam menagani berbagai problematika penegakan hukum. Sesuai dengan fakta ini, dapat dilihat bahwa terdapat ruang kosong untuk masuknya politik sebagai proses (process) pembentukan hukum yakni peraturan perundang-undangan. Lembaga (institutions) berperan sebagai wadah suatu kekuatan politik dalam pembentukan hukum. Dalam hal ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwasannya kekuatan politik merupakan indikator kemampuan politik dalam mempengaruhi kebijakan umum baik pembentukannya hingga segala akibatnya sebagaimana kehendak pemegang kekuatan politik tersebut.
Selain daripada kekuatan politik yang ada dalam suatu institusi, ada suatu kekuatan lain yang berkontribusi bahkan mencampuri secara mendalam terkait pembentukan dan penegakan hukum. Kekuatan yang dimaksud ialah kepentingan suatu kelompok yang diakui dan dijamin eksistensinya dalam berbagai peraturan hukum negara demokrasi, contohnya ialah lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, tokoh ilmuan, pengusaha, dan lain sebagainya. Bahkan, dalam peraturan perundang-undangan diatur mengenai hak masyarakat untuk ikut serta dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Pembahasan di atas mengemukakan bahwasannya masyarakat juga berpengaruh dalam pembentukan dan penegakan hukum, bahkan memiliki ruang yang sangat luas. Suatu fakta yang perlu difahami bahwasannya besarnya tuntutan masyarakat terhadap upaya yang efektif dalam pembentukan dan penegakan hukum dapat terjadi apabila tuntutan kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Hal tersebut karena rasa ketidakadilan dan kurangnya kesejahteraan masyarakat dapat menggilir opini di kalangan masyarakat bagaikan bola salju yang kian membesar dan membahayakan jika tidak adanya suatu produk hukum yang dapat menjawab dan mewadahi tuntutan tersebut. Namun, apabila opini umum mendominasi dalam suatu pemerintahan, maka di sana ada suatu penyelewengan yang mematikan, sebagai suatu kelemahan yang hamper melumpuhkan, dan bukan kemampuan untuk memerintah.
Hal di atas juga tentunya menjadi suatu catatan penting bagi para lawmaker untuk lebih memberikan perhatian terhadap suara dari kelompok masyarakat yang mayoritasnya tidak memiliki akses untuk memberikan pengaruh terhadap suatu kebijakan politik dan opini publik. Maka wakil rakyat yang telah diusung oleh masyarakat sebagaimana sistem demokrasi Indonesia, dalam proses pembuatan hukum sudah sepatutnya memperhatikan kepentingan mayoritas rakyat, dan faham tentang norma dan kaidah yang dibutuhkan oleh rakyat agar nilai-nilai tersebut terkandung dalam hukum positif. Konfigurasi politik atau politik hukum demokratis di Indonesia sangat menjadi harapan dalam tatanan politik sehingga menciptakan suatu produk hukum yang responsif.
Komentar (0)
Tulis komentar