Literasi Hukum- Artikel ini membahas penerapansistem e-Courtdi Indonesia sebagai respons terhadap kebutuhan modernisasi administrasi peradilan dan peningkatan efisiensi layanan publik hukum. Melalui digitalisasi proses seperti e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation, sistem e-Court mengotomatisasi dan mempercepat administrasipengadilan, meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, dan memperkuat transparansi serta integritas sistem peradilan. Meskipun menghadapi tantangan infrastruktur dan keamanan data, efektivitas e-Court harus dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan manfaat yang diharapkan tercapai secara optimal.

Pendahuluan

Sistem peradilan di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Salah satu inovasi terbaru yang diimplementasikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sistem e-Court. Sistem ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi pengadilan dan peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan. E-Court merupakan sebuah layanan administrasi perkara dan penyiaran secara elektronik yang terintegrasi. Sistem E- Court ini mencakup berbagai fitur seperti pendaftaran perkara secara online (e-Filing), pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-Payment), pemanggilan pihak secara elektronik (e-Summons), dan persidangan secara elektronik (e-Litigation). Implementasi e-Court bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan. Proses administrasi yang manual seringkali memakan waktu lama, membutuhkan banyak waktu dan rentan terhadap kesalahan manusia. Selain itu, akses terhadap layanan pengadilan juga terbatas secara geografis, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi pengadilan. Implementasi e-Court bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuka peluang untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan memanfaatkan teknologi, sistem e-Court menawarkan solusi yang lebih cepat, efisien, dan transparan dalam proses administrasi pengadilan. Hal ini sejalan dengan tuntutan masyarakat modern yang menginginkan layanan publik yang lebih responsif dan mudah diakses. Sistem e-Court merupakan respons terhadap tantangan global, terutama dalam menghadapi situasi seperti saat terjadinya pandemi COVID-19. Ketika terjadi kejadian fisik, sistem ini memungkinkan proses peradilan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat. Hal ini menunjukkan pentingnya sistem adaptasi terhadap perubahan kondisi sosial dan lingkungan. Sistem e-Court tidak hanya berfungsi sebagai alat administratif, namun juga sebagai instrumen untuk memperkuat integritas sistem peradilan. Sistem e-Court juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik yang sedang digalakkan pemerintah. Sistem ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dimana mengurangi potensi korupsi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sistem e-Court juga membawa dampak positif terhadap pengelolaan arsip dan dokumentasi pengadilan. Sistem e- Court memungkinkan penyimpanan dan pengelolaan data yang lebih efisien, aman, dan mudah diakses. Hal ini tidak hanya memudahkan proses administrasi internal pengadilan, tetapi juga mendukung penelitian hukum dan pengembangan yurisprudensi di masa depan. Namun, penerapan e-Court juga menghadapi berbagai tantangan. Infrastruktur teknologi yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, kesiapan sumber daya manusia, serta keamanan data dan privasi merupakan beberapa isu yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, penerapan e-Court perlu disertai dengan upaya peningkatan kapasitas dan infrastruktur yang berkelanjutan. Evaluasi terhadap efektivitas sistem e-Court menjadi penting untuk memastikan bahwa sistem ini benar-benar memberikan manfaat yang diharapkan.