Artikel ini membahas penerapan sistem e-Court di Indonesia sebagai respons terhadap kebutuhan modernisasi administrasi peradilan dan peningkatan efisiensi layanan publik hukum.
Catatan Opini
Artikel ini merupakan opini/pendapat penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Sistem E-Court, atau Electronic Court, merupakan sebuah sistem terintegrasi yang mengadopsi teknologi informasi untuk memfasilitasi proses administrasi dan penyelenggaraan di pengadilan secara elektronik. Konsep ini lahir sebagai respon terhadap kebutuhan modernisasi sistem perpajakan dan peningkatan efisiensi layanan publik di bidang hukum. E-Court tidak hanya mengubah cara kerja administrasi pengadilan, tetapi juga mentransformasi interaksi antara, praktisi masyarakat hukum, dan lembaga peradilan. Inti dari konsep e-Court adalah digitalisasi berbagai proses yang sebelumnya dilakukan secara manual. Ini mencakup empat fitur utama: e-Filing (pendaftaran perkara secara online), e-Payment (pembayaran biaya perkara secara elektronik), e-Summons (pemanggilan pihak secara elektronik), dan e-Litigation (persidangan secara elektronik).
Sistem E-Court bertujuan untuk meminimalkan kebutuhan kehadiran fisik di pengadilan, menghemat waktu dan biaya, serta meningkatkan transparansi proses peradilan. Para pihak atau kuasa hukumnya dapat mengunggah dokumen-dokumen terkait perkara melalui sistem, tanpa perlu datang langsung ke pengadilan. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses pendaftaran, tetapi juga mengurangi kemungkinan kesalahan administratif yang sering terjadi dalam sistem manual. Selain itu, memfasilitasi pengelolaan arsip digital yang lebih efisien dan mudah diakses.
Sistem e-Court terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran online, seperti transfer bank, e-wallet, atau metode pembayaran digital lainnya. Sistem ini tidak hanya mempermudah proses pembayaran bagi pihak pihak, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan pengadilan. Sistem ini memungkinkan pelacakan real-time terhadap status pembayaran dan mengurangi risiko fokus dana. Melalui sistem ini, surat panggilan dikirimkan secara elektronik ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya yang biasanya diperlukan untuk pengiriman surat panggilan fisik, tetapi juga meningkatkan efektivitas kualitas informasi.
Sistem e-Court memungkinkan proses konferensi dilakukan secara virtual, di mana para pihak, hakim, dan panitera dapat berpartisipasi tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang. E- Court mencakup berbagai aspek persidangan, termasuk penyampaian replik-duplik, pembuktian, hingga pembacaan putusan. Meskipun demikian, penggunaan e-Court tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum acara dan keadilan, serta disesuaikan dengan jenis perkara yang ditangani. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi perkara yang bersifat publik, sementara peneliti hukum mendapatkan sumber data yang kaya untuk analisis yurisprudensi.
Sistem e-Court juga mempertimbangkan aspek keamanan dan kerahasiaan data. Sistem ini dilengkapi dengan protokol keamanan yang ketat, termasuk enkripsi data, autentikasi multi-faktor, dan sistem backup yang teratur. Perlindungan terhadap data sensitif dan privasi para pihak menjadi prioritas utama dalam desain dan implementasi e-Court. Selain itu, sistem ini juga dilengkapi dengan mekanisme audit yang memungkinkan pelacakan setiap aktivitas dalam sistem. Sistem ini terus dievaluasi dan disempurnakan berdasarkan umpan balik dari pengguna dan perkembangan teknologi terkini.
Prosedur Penggunaan Sistem e-Court di Pengadilan
Berikut adalah prosedur penggunaan sistem e-Court di pengadilan, antara lain:1. PendaftaranPengguna aplikasi e-Court harus terdaftar dan memiliki username masing-masing. Pendaftaran ini terbatas pada kalangan advokat pada saat ini.2. Penggunaan AplikasiPengguna aplikasi e-Court hanya diperkenankan menggunakan aplikasi tersebut untuk pendaftaran, pembayaran, dan pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan.3. Bahasa yang DigunakanPengguna aplikasi e-Court harus menggunakan bahasa Indonesia yang sopan dan pantas dalam komunikasi lisan maupun tulisan pada setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi e-Court4. Hari dan Jam KerjaSeluruh transaksi pada aplikasi e-Court dan modul-modulnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja resmi pengadilan. Transaksi yang dilakukan diluar hari dan jam kerja resmi pengadilan akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya.
Untuk saat ini penggunaan e-Court terbatas pada kalangan advokat sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap dari sistem manual ke sistem elektronik. Hal ini dilakukan untuk mengelola potensi risiko, seperti risiko keamanan dan integritas aplikasi, serta beban bagi infrastruktur yang ada. Selain itu, juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi ke sistem elektronik.
Buat akun gratis untuk mengirim opini/berita/materi hukum, memantau status review, dan mengumpulkan poin kontributor.
Tulisan Terbit Diberikan Honor
Honor diberikan untuk tulisan yang diterbitkan, sesuai ketentuan dan kebijakan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Coba Membership Gratis 2 Hari
Setelah Anda daftar/login, Anda bisa klaim Free Trial 2 Hari
(sekali per akun, email terverifikasi) untuk membaca tanpa iklan dan mengakses fitur premium.
Tidak termasuk Penulis Pro dan Template Dokumen.
Komentar (0)
Tulis komentar