Literasi Hukum - Benarkah Indonesia negara Demokrasi Pancasila? Artikel ini mengupas idealita, realita, tantangan, dan masa depan demokrasi Indonesia pasca-Pemilu 2024.
1. Pendahuluan: Demokrasi Pancasila di Persimpangan Jalan?
Sebuah pertanyaan fundamental menggema dalam ruang publik dan diskursus akademis Indonesia kontemporer: "Apakah Indonesia Saat Ini Benar-benar Negara Demokrasi Pancasila?" Pertanyaan ini bukan sekadar permainan kata, melainkan refleksi mendalam atas kegelisahan kolektif mengenai arah dan kualitas demokrasi bangsa, terutama pasca Pemilihan Umum 2024 dan di tengah berbagai tantangan sosial-politik yang kompleks. Urgensi pertanyaan ini semakin terasa mengingat adanya berbagai indikasi potensi pergeseran, atau bahkan kemunduran, dari nilai-nilai ideal yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila. Berbagai temuan mengenai penurunan indeks demokrasi 1, pelemahan institusi-institusi krusial 2, serta menguatnya cengkeraman oligarki 3 menjadi latar belakang yang memperkuat relevansi pertanyaan ini.
Artikel ini bertujuan untuk membedah pertanyaan tersebut secara kritis. Upaya ini dilakukan dengan menilik kembali esensi dan pilar-pilar fundamental Demokrasi Pancasila, membandingkannya dengan praktik dan realitas yang terjadi di lapangan, mengidentifikasi tantangan-tantangan signifikan yang dihadapi, serta merenungkan implikasi dari kondisi saat ini bagi masa depan Indonesia. Persoalannya bukan hanya sebatas label atau status formal negara, melainkan menyentuh kualitas dan substansi demokrasi yang dijalankan. Sekadar menyelenggarakan prosedur-prosedur demokrasi, seperti pemilihan umum, tidak secara otomatis menjadikan sebuah negara sepenuhnya demokratis sesuai dengan jiwa dan nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila, sebagaimana akan diuraikan, memiliki karakteristik khas seperti gotong royong dan musyawarah mufakat yang melampaui mekanisme voting semata.4 Apabila praktik di lapangan menunjukkan defisit pada ciri-ciri khas ini, maka pertanyaan mengenai "kebenaran" Demokrasi Pancasila menjadi sangat valid dan mendesak untuk dijawab.
Lebih jauh, kegelisahan yang melatari pertanyaan ini kemungkinan besar mencerminkan adanya jurang yang semakin melebar antara das Sollen (apa yang seharusnya) dari Demokrasi Pancasila dengan das Sein (apa yang senyatanya terjadi) dalam praktik politik dan ketatanegaraan Indonesia. Di satu sisi, terdapat idealita Demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.4 Namun, di sisi lain, berbagai data dan analisis menunjukkan adanya deviasi signifikan dari idealita tersebut.1 Jurang inilah yang menjadi inti dari persoalan yang akan diulas dalam artikel ini.
2. Memahami Demokrasi Pancasila: Lebih dari Sekadar Slogan
Untuk dapat menilai kondisi demokrasi Indonesia saat ini secara objektif, pemahaman yang komprehensif mengenai pilar-pilar fundamental dan karakteristik unik Demokrasi Pancasila menjadi sebuah keniscayaan. Demokrasi Pancasila bukanlah sekadar slogan politik, melainkan sebuah sistem nilai dan praktik bernegara yang memiliki landasan filosofis dan prinsip operasional yang jelas.
Prinsip-prinsip kunci yang mendasari Demokrasi Pancasila meliputi:
- Kedaulatan Rakyat: Prinsip utama ini menegaskan bahwa kekuasaan politik tertinggi berada di tangan rakyat. Kedaulatan ini diwujudkan melalui proses pemilihan umum yang demokratis, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka dan berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan politik.4 Partisipasi ini tidak hanya terbatas pada saat pemilu, tetapi juga mencakup keterlibatan dalam mekanisme partisipasi publik lainnya.
- Musyawarah Mufakat: Salah satu ciri khas Demokrasi Pancasila adalah pengutamaan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan.4 Pendekatan ini menekankan dialog, diskusi, dan pencarian konsensus, berbeda dengan sistem demokrasi liberal yang seringkali mengandalkan mekanisme voting dan dominasi mayoritas.6
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Demokrasi Pancasila bertujuan untuk menciptakan kesempatan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.4 Aspek ini mencakup keadilan dalam bidang ekonomi, sosial, dan hukum.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Penghormatan terhadap martabat dan hak-hak dasar setiap individu merupakan elemen penting. Ini mencakup hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, hak untuk berorganisasi, dan hak untuk beragama, yang semuanya harus dihormati dan dilindungi oleh negara.4
- Persatuan Indonesia: Demokrasi Pancasila menekankan pentingnya membangun dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam masyarakat yang beragam, menghargai keberagaman sosial, budaya, dan agama, serta mengupayakan harmoni dan toleransi antarwarga negara.4
- Landasan Moral-Spiritual dan Kemanusiaan: Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi fondasi moral dan etika dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat.4
- Checks and Balances (Keseimbangan Kekuasaan): Sistem ketatanegaraan dalam Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi prinsip pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menghindari konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu lembaga.4
Perbedaan antara Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal cukup fundamental. Demokrasi Pancasila berusaha mencari keseimbangan antara hak-hak individu dengan kepentingan bersama atau kepentingan negara, serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Sebaliknya, Demokrasi Liberal cenderung lebih menekankan pada kebebasan individu dan pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas.6 Dari segi tujuan, Demokrasi Pancasila berorientasi pada pencapaian keadilan sosial dan kesejahteraan bersama, sementara Demokrasi Liberal lebih fokus pada perlindungan kebebasan individu.6
Untuk memperjelas perbedaan ini, tabel berikut menyajikan perbandingan prinsip kunci antara kedua sistem demokrasi tersebut:
Tabel 1: Perbandingan Prinsip Kunci Demokrasi Pancasila vs. Demokrasi Liberal
| Aspek | Demokrasi Pancasila | Demokrasi Liberal |
| Dasar Filosofis | Pancasila (kelima sila) 4 | Liberalisme, individualisme 6 |
| Fokus Utama | Keseimbangan hak individu dan kepentingan bersama/negara, keharmonisan sosial 4 | Kebebasan individu, hak-hak sipil dan politik 6 |
| Proses Pengambilan Keputusan | Mengutamakan musyawarah mufakat untuk mencapai konsensus 4 | Voting, keputusan mayoritas, adanya oposisi formal 6 |
| Tujuan Negara | Keadilan sosial bagi seluruh rakyat, kesejahteraan bersama, persatuan nasional 4 | Perlindungan hak dan kebebasan individu, pembatasan kekuasaan negara 6 |
| Peran Individu vs. Masyarakat | Individu sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat, penekanan pada tanggung jawab sosial dan gotong royong 4 | Individu sebagai unit utama, penekanan pada otonomi dan hak-hak individu 6 |
| Kekuasaan Negara | Berdasarkan hukum (konstitusional), ada pembagian kekuasaan (checks and balances) 4 | Dibatasi oleh konstitusi dan hukum, pemisahan kekuasaan yang tegas 7 |
Keunikan Demokrasi Pancasila sejatinya terletak pada upayanya untuk mengintegrasikan nilai-nilai demokrasi universal, seperti kedaulatan rakyat dan perlindungan HAM, dengan nilai-nilai luhur yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia, seperti musyawarah, gotong royong, dan keadilan sosial.4 Tantangan terbesar adalah bagaimana integrasi ideal ini dapat diterjemahkan secara konsisten dan substantif dalam praktik ketatanegaraan sehari-hari. Ada kekhawatiran bahwa dalam praktiknya, nilai-nilai khas Indonesia tersebut terkadang dapat disalahgunakan untuk menjustifikasi pembatasan terhadap nilai-nilai universal atas nama "kepentingan bersama" atau "stabilitas nasional", padahal seharusnya nilai khas tersebut memperkuat implementasi nilai universal.
Komentar (0)
Tulis komentar