Literasi Hukum - Benarkah Indonesia negara Demokrasi Pancasila? Artikel ini mengupas idealita, realita, tantangan, dan masa depan demokrasi Indonesia pasca-Pemilu 2024.
1. Pendahuluan: Demokrasi Pancasila di Persimpangan Jalan?
Sebuah pertanyaan fundamental menggema dalam ruang publik dan diskursus akademis Indonesia kontemporer: "Apakah Indonesia Saat Ini Benar-benar Negara Demokrasi Pancasila?" Pertanyaan ini bukan sekadar permainan kata, melainkan refleksi mendalam atas kegelisahan kolektif mengenai arah dan kualitas demokrasi bangsa, terutama pasca Pemilihan Umum 2024 dan di tengah berbagai tantangan sosial-politik yang kompleks. Urgensi pertanyaan ini semakin terasa mengingat adanya berbagai indikasi potensi pergeseran, atau bahkan kemunduran, dari nilai-nilai ideal yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila. Berbagai temuan mengenai penurunan indeks demokrasi 1, pelemahan institusi-institusi krusial 2, serta menguatnya cengkeraman oligarki 3 menjadi latar belakang yang memperkuat relevansi pertanyaan ini.
Artikel ini bertujuan untuk membedah pertanyaan tersebut secara kritis. Upaya ini dilakukan dengan menilik kembali esensi dan pilar-pilar fundamental Demokrasi Pancasila, membandingkannya dengan praktik dan realitas yang terjadi di lapangan, mengidentifikasi tantangan-tantangan signifikan yang dihadapi, serta merenungkan implikasi dari kondisi saat ini bagi masa…
Komentar (0)
Tulis komentar