Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapkan pada sebuah fenomena yang mencemaskan: lebih dari 240 permohonan pengujian undang-undang membanjiri meja para hakim konstitusi. Angka ini bukan sekadar statistik yang membanggakan partisipasi publik. Sebaliknya, ia adalah sebuah sirene yang nyaring, menandakan adanya kerapuhan fundamental dalam sistem legislasi nasional. Akar masalahnya teridentifikasi: produk hukum kita terlalu sering terjebak dalam jebakan pendekatan legalistik-formalistik.
Sebagian besar peraturan perundang-undangan memang dibentuk untuk memenuhi daftar periksa administratif: naskah akademik tersedia, pembahasan dengan pemerintah dilakukan, persetujuan paripurna diperoleh, dan tanda tangan dibubuhkan. Namun, di balik kelengkapan formalitas itu, gema pertanyaan publik justru semakin keras: Di manakah letak keadilan substantif? Mengapa undang-undang yang baru disahkan justru terasa merugikan? Dan yang terpenting, mengapa suara rakyat yang seharusnya menjadi sumber legitimasi tertinggi kerap kali diabaikan?
Akar Masalah: Jebakan Legislasi Formalistik yang Mengabaikan Substansi
Pendekatan legalistik-formalistik dalam pembentukan hukum adalah cara pandang yang memprioritaskan bentuk luarâlegalitas prosedural, struktur teks, dan alur birokrasiâsambil mengesampingkan jiwa dari hukum itu sendiri: substansi keadilan, asas-asas fundamental, dan konteks sosial yang melingkupinya. Dalam pandangan Satjipto Rahardjo, hukum sejatinya bukanlah sekadar norma pasif yang terkunci dalam dokumen negara, melainkan manifestasi dari nilai-nilai keadilan yang hidup dan berdenyut dalam masyarakat (hukum progresif).
Dalam praktiknya, pendekatan formalistik ini mengubah proses legislasi menjadi sebuah mesin birokrasi yang steril dan terasing dari realitas. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di parlemen cenderung berorientasi pada pengejaran tenggat waktu Program Legislasi Nasional (Prolegnas), bukan pada pencarian makna filosofis, analisis dampak sosiologis, atau penyerapan aspirasi publik yang tulus. Hasilnya? Sebuah undang-undang bisa lahir dengan semua stempel dan tanda tangan yang sah, tetapi tidak satu pun pasalnya mampu menyentuh atau menyelesaikan persoalan riil yang dihadapi masyarakat.
Menggugat Legislasi Tanpa Jiwa: Di Mana Filsafat dan Asas Hukum?
Para teoretisi hukum telah lama mengingatkan bahwa fungsi dan asas bukanlah sekadar pelengkap, melainkan inti dari setiap produk hukum. Bagir Manan membagi fungsi hukum ke dalam dua ranah: fungsi internal (seperti pembentukan hukum, pembaruan sistem, dan integrasi norma) dan fungsi eksternal (mencakup rekayasa sosial, pemeliharaan stabilitas, dan pelayanan hukum). Sayangnya, dalam banyak proses legislasi kita, fungsi-fungsi luhur ini sering kali tereduksi menjadi formalitas belaka.
Senada dengan itu, Achmad Ali melalui kerangka teori asas hukumnya menegaskan bahwa asas adalah "jantung" atau alasan keberadaan dari suatu aturan hukum (ratio legis). Asas bukanlah sekadar ornamen akademik, melainkan kompas moral yang memberikan arah dan tujuan pada legislasi. Tanpa pemikiran yang berlandaskan asas, hukum hanya akan menjadi serangkaian pasal kosong yang kehilangan orientasi keadilannya.
Kasus kontroversial seperti revisi UU KPK dan pengesahan UU Cipta Kerja (versi pertama) menjadi contoh konkret yang menyakitkan. Keduanya sah secara proseduralâdisahkan dalam sidang paripurna, diundangkan dalam Lembaran Negara, dan dilengkapi naskah akademik. Namun, keduanya ditolak secara masif oleh publik karena substansinya dianggap mengkhianati semangat reformasi dan keadilan sosial. Puncaknya, MK sendiri menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena proses pembentukannya terbukti cacat secara formil, terutama karena tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Komentar (0)
Tulis komentar