Literasi Hukum - Hak Tanggungan merupakan salah satu sarana menjamin kepastian hukum dalam bentuk collateral. Artikel ini bertujuan membahas transisi pendaftaran Hak Tanggungan beserta implikasinya secara sosiologis maupun implementatif.

Transisi Pendaftaran Hak Tanggungan dari Konvensional ke Elektronik

Perubahan hukum terus terjadi menyesuaikan perkembangan teknologi dan masyarakat. Termasuk transisi pendaftaran Hak Tanggungan konvensional menjadi elektronik. Dinamika, tentunya selalu mengikuti arah perkembangan teknologi untuk mencapai efisiensi dan akuntabilitas data pertanahan.

Konsideran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, menguraikan tujuan menerapkan bentuk pelayanan Hak Tanggungan yang terintegrasi secara elektronik untuk dapat meningkatkan pelayanan Hak Tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, asas ketepatan waktu, asas kecepatan, asas kemudahan dan asas keterjangkauan dalam rangka pelayanan public serta dimaksudkan untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat. Penguatan teknologi sebagai basis data agraria melalui kemudahan akses oleh pemerintah maupun masyarakat, diharapkan meminimalisir kendala dalam implementasi kebijakan pertanahan konvensional seperti sertipikat ganda karena tidak singkronnya data fisik dengan data yuridis.

Tanah sebagai harta, kekayaan dan/atau properti yang tidak bergerak, secara fisik tidak dapat dipindah tempatkan dari satu orang ke orang lain melainkan hanya hak atas tanahnya saja yang berpindah. Tanah bersifat permanen, artinya tidak dapat semakin naik, semakin turun, maupun hancur seperti harta atau properti lainnya. Keadaan fisik tanah dapat dicatat atau direkam sampai kapanpun (Hanstaad, 1998). Unsur inilah yang sejatinya harus terus disempurnakan karena berkaitan dengan kepastian hukum terhadap tanah.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Kepastian hukum hak atas tanah atau security of tenure diperlukan bagi pemegang hak dalam perlindungan penguasaan dan pemilikannya termasuk pada saat hak atas tanah dijaminkan dalam bentuk Hak Tanggungan. Implementasinya dalam perjanjian kredit, perbankan selaku kreditur meminta jaminan dari nasabah selaku debitur. Tujuannya, terdapat kepastian bagi kreditur yang dijamin debitur untuk melunasi kredit. Debitur diharapkan tetap berkomitmen melunasi kreditnya karena terdapat jaminan. Bilamana debitur wanprestasi, kreditur mempunyai kepastian dalam menjaga manajemen risiko kredit dengan melakukan eksekusi jaminan (Poesoko, 2007: 45).

Pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik diterapkan sebagai data base untuk memudahkan pendaftarannya serta memastikan kecocokan data fisik dengan yuridis tanah (Riyadi & Atmoredjo, 2020: 16). Idealnya, transisi Hak Tanggungan secara elektronik didukung instrumen, sarana maupun kemampuan dari sumber daya pelaksananya. Namun demikian, pada praktiknya masih terdapat ragam implikasi negatif termasuk pada aspek sosiologis maupun implementatif.

Implikasi Sosiologis terhadap Masyarakat

Unsur masyarakat menjadi komponen penting dalam penerapan hukum. Klasifikasi sistem hukum Friedman menuntut unsur substansi, struktur maupun kultur berjalan baik untuk mencapai efektifitas hukum (Friedman, 1975). Permasalahan substansi, struktur maupun kultur dapat menjadi masalah hukum yang mempengaruhi efektifitas hukum serta mengurangi kepastian hukum. Perkembangan teknologi digital mempengaruhi dinamika kehidupan masyarakat, termasuk pendaftaran Hak Tanggungan yang kini dilakukan secara elektronik. Perkembangan teknologi digital menuntut terciptanya penyelenggaraan kebijakan yang cepat, akurat dan responsif dengan didukung oleh perkembangan teknologi.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Gagasan untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informatika dan optimalisasi sarana digital telah mengarah kepada terwujudnya e-government. E-government pada satu sisi, diharapkan mampu memanfaatkan perkembangan teknologi informatika dan digital dalam menciptakan kebijakan prima yang profesional, akuntabel, efektif dan efisien, selaras dengan semangat reformasi birokrasi. Selama ini, banyak kritik ditujukan kepada pelaksanaan kebijakan yang berbelit-belit khususnya dalam bidang pelayanan publik. Implikasi dalam bentuk kendala pada transisi pendaftaran Hak Tanggungan elektronik, adalah antusiasme masyarakat.

Masalah atusiasme menjadi pekerjaan rumah Kantor Pertanahan terutama yang mempunyai yuridiksi di wilayah Kabupaten/Kota. Mengingat komposisi dan kondisi sosiologis dari masyarakatnya belum cepat menerima perubahan serta memerlukan proses sosialisasi dari implementasi maupun transisi kebijakan pertanahan. Problem tersebut harus segera diatasi karena tanah menjadi unsur penting pada kehidupan maupun aktifitas keseharian manusia. Selain itu, perkembangan teknologi harus cepat direspon pemerintah dengan menyediakan sarana-sarana partisipasi, pendampingan maupun sosialisasi terpadu bagi masyarakat.