Literasi Hukum- Mengkaji pro dan kontra
Autonomous Weapon Systems(
AWS) dalam kerangka
Hukum HumaniterInternasional. Analisis ini membahas tantangan yang ditimbulkan oleh 'robot pembunuh' terhadap prinsip fundamental perang seperti pembedaan dan proporsionalitas, serta potensi penggunaannya yang sejalan dengan hukum perang modern.
Latar Belakang
Perkembangan zaman yang terjadi saat ini mengakibatkan perubahan dan inovasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di dalamnya adalah perkembangan teknologi persenjataan yang juga berdampak signifikan terhadap cara berperang dalam lingkup internasional. Salah satu inovasi tersebut adalah dengan kehadiran
Autonomous Weapon Systems(AWS), yaitu suatu system senjata yang mampu memilih dan menyerang target tanpa intervensi manusia secara langsung. Kemunculan AWS menjadi suatu tantangan baru dalam sistem hukum I nternasional, terutama terkait kesesuaian operasional dari AWS dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional. AWS sendiri merupakan sebuah isu baru yang belum memiliki pengaturan dan pembatasan eksplisit mengenai penggunaannya dalam lingkup internasional.
Oleh karena itu, terdapat pro dan kontra dalam hal penerimaan dari AWS dalam konteks Hukum Humaniter Internasional, karena berpotensi melakukan pelanggaran terhadap beberapa prinsip dari Hukum Humaniter Internasional yang berpotensi dilanggar oleh AWS, yaitu
Humanity Principle(prinsip kemanusiaan),
Indiscriminate by Nature(prinsip tidak pandang bulu),
Distinction Principle(prinsip pembedaan),
Military Necessity Principle (prinsip kepentingan militer), Â
Proportionality Principle(prinsip proporsionalitas), yang semuanya merupakan syarat utama diperbolehkannya sebuah senjata digunakan dalam konflik bersenjata berdasarkan Konvensi Den Hag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977.
Dalam Hukum Humaniter Internasional terdapat rumusan yang berfungsi mengatur jalannya perang dan konflik bersenjata agar tetap mencapai keseimbangan antara kepentingan militer dan nilai kemanusiaan, yaitu prinsip perang. Prinsip perang dibuat dengan tujuan untuk membatasi dan mengurangi kerugian serta kerusakan yg diakibatkan oleh peperangan. Prinsip perang bukan untuk menolak hak negara melakukan perang atau menggunakan kekuatan bersenjata untuk mempertahankan diri
(self defence). Melihat kondisi saat ini dimana masih begitu banyaknya konflik bersenjata yang terjadi, mengharuskan pihak-pihak yang terlibat harus patuh pada prinsip yang sudah ada dalam Hukum Humaniter Internasional demi tercapainya keseimbangan antara kepentingan militer dan kemanusiaan. Indonesia sebagai negara peserta agung dalam Konvensi Den Haag 1907 (aturan tentang penggunaan senjata yg dilarang dan diperbolehkan) serta Konvensi Jenewa 1949 (Metode berperang), dan pihak yang meratifikasi Protokol Tambahan I Tahun 1977 (Perlindungan bagi masyarakat sipil) memiliki tanggung jawab dalam memastikan bahwa perkembangan teknologi militer tetap sejalan dengan prinsip hukum humaniter internasional
Prinsip Hukum Humaniter Internasional yang Sejalan dengan AWS
Kehadiran senjata-senjata baru dalam peperangan sejatinya diatur dalam Pasal 36 Protokol Tambahan I tahun 1977 yang pada intinya mencegah senjata yang berpotensi melanggar ketentuan HI dan sekaligus sebagai Batasan dalam penggunaan senjata agar tetap mengedepankan ketentuan HI dalam penggunaannya, tentunya dengan uji coba kelayakan sebelum senjata tersebut diterapkan dalam kondisi ril di lapangan. Pasal ini menyatakan bahwa "dalam pengembangan atau perolehan senjata baru, negara peserta agung wajib menentukan apakah penggunaannya dalam kondisi tertentu akan dilarang oleh protokol ini atau hukum humaniter internasional lainnya." Dengan demikian, Pasal 36 Protokol Tambahan I bertindak sebagai mekanisme preventif untuk menahan laju penggunaan senjata yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum humaniter. Melalui uji kelayakan hukum
(legal review)terhadap senjata baru seperti AWS, negara tidak hanya diwajibkan menilai aspek teknis efektivitas senjata, tetapi juga menimbang apakah penggunaan senjata tersebut dapat konsisten dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dilindungi HHI.
Menurut Noel E. Sharkey, seorang Professor dalam bidang
Artificial Intelligence and Robotics and Public Engagementdi Universitas Sheffield, saat ini terdapat sekitar 50 negara yang sedang mengembangkan AWS khususnya ditujukan untuk kepentingan konflik bersenjata, seperti Amerika Serikat, Rusia, China, dan sebagian besar negara maju Asia serta Eropa. AWS diperlukan untuk beradaptasi dalam perkembangan sistem peperangan modern, sehingga menjadi suatu keniscayaan bahwa penggunaan AWS akan semakin eksis untuk kedepannya, dan solusi terbaik untuk menghadapinya adalah dengan memberikan legalitas dan posisi yang jelas dalam koridor hukum humaniter internasional agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.
Selanjutnya marilah kita menyelami prinsip-prinsip hukum humaniter, dari kaca mata penggunaan AWS.
Necessity Principle, yang dapat ditemukan dalam Pasal 23 Konvensi Den Hag dan Pasal 35 ayat 2 Protokol Tambahan I Tahun 1977 bahwa para pihak âdilarang menggunakan senjata- senjata, projektil-projektil dan bahan-bahan dan cara-cara peperangan yang bersifat mengakibatkan luka (injury) yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.â Selain itu, alat dan cara peperangan dilarang digunakan apabila dapat menyebabkan kerusakan yang meluas atau dalam jangka panjang dapat merusak lingkungan seperti penggunaan racun, senjata beracun, dan âdum- dumâ bullets. Menurut sifatnya, AWS bukanlah merupakan sebuah sistem senjata yang akan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu. Karena menurut Task Force Report pada tahun 2012 justru tujuan dari senjata ini adalah Untuk meningkatkan efisiensi pertempuran, mengurangi jumlah korban, meningkatkan keselamatan, dan memperluas kemampuan manusia secara umum. Dalam laporan ini juga dinyatakan bahwa amunisi yang melekat pada senjata AWS inilah yang akan menentukan jenis dan jumlah penderitaan yang akan ditimbulkan dari serangan tersebut.
Prinsip selanjutnya adalah
Indiscriminate by Natureatau prinsip yg melarang serangan yang tidak pandang bulu, sebagaimana ditemukan dalam pasal 51 ayat (4) huruf b dan c Protokol Tambahan ke-1 Tahun 1977 yang menyatakan bahwa âSerangan yang tidak pandang bulu ialah serangan yang mana alat atau caranya itu tidak dapat mengarah kepada objek militer secara spesifikâ, serta huruf c yang menyatakan, âSerangan yang tidak pandang bulu ialah serangan yang mana efek dari alat atau cara yang digunakan dalam sebuah konflik bersenjata tidak dapat dibatasi sebagaimana disyaratkan oleh protokol ini.â Cara kerja AWS pada nyatanya telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. internasional dan saat ini telah dibahas oleh . Dimana sejalan dengan pendapat dari
Komentar (0)
Tulis komentar