Literasi Hukum- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Bagaimana kebijakan ini memengaruhi daya beli masyarakat, UMKM, dan perekonomian nasional? Simak ulasan lengkap beserta rekomendasi strategis untuk menghadapinya.
Rencana Menaikkan Tarif Pajak oleh Pemerintah
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif tersebut disebut hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah atau premium. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan perpajakan dengan kebutuhan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah bantuan beras bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, ada juga insentif PPh untuk industri padat karya dan diskon 50% tagihan listrik bagi pelanggan dengan daya di bawah 2200 VA selama dua bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, sektor properti, mobil listrik dan hybrid.
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa penerapan multitarif ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha. Misalnya, jika sebuah toko ritel menjual barang mewah dan barang biasa sekaligus, penjual harus menghitung tarif yang berbeda untuk masing-masing kategori. Proses ini dapat memperumit administrasi pajak, karena setiap kategori barang memerlukan perhitungan yang terpisah. Hal ini juga meningkatkan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam perhitungan pajak yang harus dibayar.
Kenaikan PPN dianggap kurang tepat karena
ekonomi masyarakatbelum sepenuhnya pulih. Kondisi ini semakin membebani, terutama bagi kelas menengah ke bawah yang sudah menghadapi tekanan akibat inflasi dan kenaikan harga barang pokok. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana dampaknya terhadap ekonomi rakyat? Hal ini penting untuk memahami implikasinya secara menyeluruh dan merumuskan langkah-langkah yang lebih adil.
Dampak Terhadap Masyarakat
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi kelompok menengah ke bawah. Dalam kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi, kebijakan ini berpotensi melemahkan daya beli masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan konsumsi rumah tangga menyumbang 52,88% terhadap PDB pada triwulan III 2023. Jika daya beli menurun akibat kenaikan PPN, pertumbuhan ekonomi nasional dapat terpengaruh secara signifikan.
Kenaikan PPN berpotensi memperburuk ketimpangan sosial-ekonomi di Indonesia. BPS mencatat Gini ratio Indonesia pada Maret 2024 adalah 0,379. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia menurun. Tarif PPN yang lebih tinggi dapat meningkatkan beban masyarakat miskin karena harga barang kebutuhan pokok berpotensi naik akibat dampak distribusi. Hal ini dapat semakin menekan kelompok miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, memperbesar kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin.
Disisi lain, kenaikan tarif PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional, seperti infrastruktur dan layanan publik. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel. Jika penerimaan pajak tambahan tidak dikelola dengan baik, kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan fiskal bisa menurun. Transparansi menjadi hal penting agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini.
Bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kenaikan PPN dapat menambah tekanan operasional. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menyumbang terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 61% pada tahun 2023. Kontribusi ini setara dengan Rp9.580 triliun , bergantung pada daya beli masyarakat yang kuat. Jika kenaikan PPN menyebabkan konsumen mengurangi pengeluaran, maka akan berdampak negatif terhadap pendapatan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan insentif khusus atau subsidi untuk UMKM agar mereka dapat bertahan dan tetap berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% membutuhkan pertimbangan yang matang dan strategi mitigasi yang jelas. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Langkah-langkah seperti peningkatan subsidi, program bantuan sosial, dan insentif bagi UMKM perlu dilakukan secara konsisten. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini dapat menyeimbangkan peningkatan penerimaan negara dengan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Komentar (0)
Tulis komentar