Literasi Hukum - Artikel ini menggali urgensi persidangan in absentia dalam kasus korupsi yang melibatkan terdakwa DPO di Indonesia, mengkaji implikasi hukum dan kebutuhan pemulihan aset keuangan negara. Temukan wawasan mendalam tentang proses hukum dan tantangan dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi dengan Terdakwa DPO
Indonesia saat ini sedang digemparkan oleh kasus korupsi dengan nominal yang sangat besar dari sepanjang sejarah kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Korupsi berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara yang kemudian menjadi urgensi untuk dipulihkan dengan melalui proses penegakan hukum yang tepat. Dalam proses penegakan hukum, tak selamanya pelaku korupsi akan selalu kooperatif dan bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukan. Justru ditemui adanya pelaku korupsi yang melarikan diri hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya proses penegakan hukum tidak bisa terlaksana dengan maksimal. Adanya pelaku korupsi yang berstatus DPO kemudian melahirkan pelaksanaan persidangan in absentia.
Dasar hukum pelaksanaan persidangan in absentia perlu digali untuk memastikan perwujudan kepastian hukum sebagai tujuan utama hukum, mengingat Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Salah satu ahli hukum, yaitu Gustav Radburch menyatakan dengan tegas bahwa kepastian hukum merupakan tujuan utama yang melekat pada hukum, sehingga perwujudan kepastian hukum dengan ini harus diperhatikan betul-betul.
Persidangan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi pada dasarnya dipayungi hukum oleh ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi bahwa âDalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannyaâ.
Namun yang kita ketahui bahwa undang-undang tersebut tidak mengatur terkait hukum acara pemeriksaan in absentia terhadap tindak pidana korupsi secara spesifik. Hukum acara yang digunakan ialah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pemeriksaan persidangan secara in absentia, hal tersebut dilatarbelakangi oleh Terdakwa yang tidak menghadiri persidangan karena telah melarikan diri dan tidak meninggalkan jejak sama sekali, sehingga tidak diketahui dengan jelas keberadaannya dan statusnya adalah DPO. DPO sendiri bukan merupakan sebuah istilah yang telah diatur secara tegas didalam KUHAP.
Istilah Daftar Pencarian Orang (DPO) tertuang didalam Pasal 17 Ayat (6) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, namun yang tertuang ialah terkait definisi dari Tersangka berstatus DPO, bukan Terdakwa DPO.
Pasal 196 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi âPengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali ditentukan lainâ sejatinya tidak bisa serta merta dijadikan landasan dalam pemeriksaan persidangan secara in absentia terhadap perkara tindak pidana korupsi, karena Pasal tersebut dapat diartikan bahwa in absentia dapat dilakukan pada saat agenda putusan saja sebagaimana terdapat kata âmemutus perkaraâ, bukan âmemeriksa perkaraâ, yang mana menunjukkan bahwa seharusnya pada agenda persidangan pemeriksaan sebelum-sebelumnya ialah terdakwanya telah diketahui. Pasal 214 Ayat (1) KUHAP sangat sesuai apabila dijadikan landasan dalam pemeriksaan persidangan in absentia pada tindak pidana korupsi, yang mana berbunyi bahwa âJika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkanâ.
Ketentuan Pasal 214 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi bahwa âDalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidanaâ tidak dapat digunakan landasan dalam pemeriksaan persidangan in absentia pada perkara tindak pidana korupsi yang terdakwanya adalah berstatus DPO. Hal tersebut karena pada pasal itu menunjukkan bahwa keberadaan Terdakwa ialah diketahui atau tidak berstatus DPO, namun hanya saja tidak dapat menghadiri persidangan pada agenda putusan karena terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan untuk hadir, seperti sakit, dan sebagainya.
Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi bahwa âPengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lainâ. Ketentuan tersebut sesuai apabila dijadikan landasan dalam pemeriksaan persidangan in absentia pada perkara tindak pidana korupsi, karena terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menentukan lain, yaitu adanya persidangan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penjelasan pada Pasal tersebut ialah berbunyi bahwa âKetentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakimâ. Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi bahwa âDalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwaâ juga telah sesuai ketika dijadikan landsan, yang di mana Pasal tersebut merupakan serangkaian pemeriksaan persidangan in absentia pada tahap putusan.
Komentar (0)
Tulis komentar