Literasi Hukum - Akhir-akhir ini marak terjadi kasus penarikan kendaraan secara paksa dan sewenang-wenang oleh jasa pihak ketiga yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan/leasing, dalam hal ini debt collector. Lalu sebenarnya boleh tidak sih debt collector mengambil paksa kendaraan kita? bagaimana dengan perjanjian fidusia? yuk simak penjelasan dalam artikel berikut.

Perjanjian Fidusia

Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang berisi kesepakatan antara pemberi fidusia dan penerima fidusia, bahwa suatu benda tertentu diserahkan/akan diserahkan hak miliknya secara kepercayaan, dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia, guna menjamin pembayaran hutang debitur dalam suatu perjanjian pokok tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”), fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dari Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia untuk tujuan tertentu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perjanjian fidusia memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  • Ada unsur kepercayaan, yaitu pemberi fidusia menyerahkan hak miliknya atas benda tertentu kepada penerima fidusia. Pemberi fidusia tetap memiliki hak kepemilikan atas benda tersebut, tetapi hak tersebut diserahkan kepada penerima fidusia untuk tujuan tertentu.
  • Ada unsur tujuan tertentu, yaitu benda yang diserahkan sebagai jaminan fidusia harus digunakan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk membayar hutang.
  • Ada unsur perjanjian, yaitu perjanjian fidusia harus dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Perjanjian fidusia dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi, misalnya:

  • Pembiayaan, misalnya pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, pembiayaan perumahan, atau pembiayaan modal kerja.
  • Pinjam meminjam, misalnya pinjam meminjam uang atau barang.
  • Kontrak kerja, misalnya kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawannya.

Pada transaksi pembiayaan, perjanjian fidusia dapat digunakan untuk menjamin pembayaran utang oleh debitur. Jika debitur tidak dapat membayar utang tersebut, maka penerima fidusia dapat mengambilalih benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan menjualnya untuk melunasi utang tersebut.

Perjanjian fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak dan pihak ketiga.

Hukum Debt Collector Merampas Secara Paksa

Lalu bagaimana dengan penggunaan debt collector untuk menagih atau merampas secara paksa barang atau kendaraan kita?

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Perusahaan pembiayaan/leasing dan masyarakat sama-sama harus memahami aturan yang berlaku di Negara ini, agar tidak saling merugikan dan tidak ada yang melanggar hukum dengan sama-sama mentaati aturan yang berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan

Mengenai penarikan paksa oleh debt collector, Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan peraturan untuk melarang perusahaan pembiayaan/leasing menarik kendaraan secara paksa dari nasabah yang memiliki tunggakan kredit kendaraan. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.30/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2012. Langkah ini diambil untuk melindungi hak nasabah dan menciptakan kondisi yang lebih adil dalam penanganan tunggakan kredit kendaraan.

Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di hadapan notaris dalam waktu maksimal 30 hari setelah penandatanganan perjanjian kredit. Jika perusahaan pembiayaan atau leasing tidak melakukan pendaftaran tersebut, mereka dapat dikenai sanksi, termasuk peringatan atau teguran hingga tiga kali, pembekuan, dan pencabutan izin.

Prosesnya melibatkan kerjasama antara nasabah, perusahaan pembiayaan, dan notaris untuk membuat perjanjian fidusia sebelum kendaraan diserahkan kepada nasabah. Setelah itu, perjanjian fidusia didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. Debitur (nasabah) dan kreditur (perusahaan pembiayaan) menerima sertifikat pendaftaran/jaminan fidusia sebagai langkah perlindungan terhadap aset nasabah.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Hal ini bertujuan untuk mencegah perusahaan pembiayaan atau leasing mengambil kendaraan secara sewenang-wenang jika ada keterlambatan pembayaran atau kredit macet. Mereka tidak dapat menggunakan jasa pihak ketiga, seperti debt collector, tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar.

Proses yang seharusnya terjadi adalah perusahaan pembiayaan atau leasing melaporkan dan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dengan membawa bukti perjanjian fidusia dan sertifikat pendaftaran yang telah dibuat. Setelah disidangkan, pengadilan akan memberikan putusan, dan jika diperlukan, kendaraan dapat diambil alih atau disita oleh pengadilan. Selanjutnya, kendaraan tersebut akan dilelang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi hutang kepada perusahaan pembiayaan atau leasing. Sisanya akan dikembalikan kepada nasabah.

Dengan demikian, prosedur ini memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dan memastikan keadilan dalam penyelesaian kredit yang bermasalah.