Literasi Hukum - Pernahkah kamu mendengar lembaga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)? Artikel ini menjelaskan mengenai urgensi penguatan status kelembagaan KPPU.

Dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara tegas mengamanatkan berdirinya suatu lembaga independen, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 75 Tahun 1999. KPPU berwenang untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha.

Permasalahan dan Tantangan dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

1. Ketentuan Perundang-Undangan Yang Tidak Komprehensif

Ketidaksempurnaan undang-undang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai dasar kewenangan KPPU dapat dilihat dari berbagai kekurangan yang terdapat dalam undang-undang tersebut, yaitu :

  1. Ketidakjelasan status kelembagaan KPPU secara yuridis maupun tataran praktisnya, apakah tergolong sebagai lembaga legislatif, yudikatif, atau sebagai lembaga khusus. Penetapan pegawai negeri sipil sebagai anggota KPPU menjadi suatu urgensi yang harus segera diperjelas agar operasional lembaga dapat berjalan optimal, sehingga anggota KPPU terikat pada sumpah atau tanggung jawab jabatan yang wajib dijunjung oleh setiap pejabat Negara dan tidak secara bebas mengundurkan diri dari jabatannya;
    Pengaturan mengenai penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penyelesaian beberapa kasus yang ditangani oleh KPPU harus diperhatikan lebih lanjut karena dalam sistem hukum di Indonesia tidak mengenal model pembuktian seperti itu;
  2. Perlunya perubahan mengenai pengertian subjek hukum dalam hukum persaingan usaha di Indonesia karena undang-undang yang diberlakukan saat ini masih belum menjangkau kepentingan pelaku usaha yang melakukan akitivitas usaha di luar negeri. Sehingga, perlu diperluas dan disesuaikan dengan pengaturan di negara lain agar aktivitas usaha mampu mengimbangi perkembangan ekonomi internasional;
  3. Berbagai kebijakan pemerintah dinilai kerap memicu persaingan usaha yang tidak sehat, seperti pengaturan hukum acara penyelesaian sengketa di KPPU yang belum tersistemasi dalam satu peraturan yang utuh, sehingga beberapa ketentuan perlu dilakukan harmonisasi dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha yang lebih sehat.