Tindakan Pemerintah dalam Upaya Penguatan Status Kelembagaan KPPU
Perlu penyelesaian secara yuridis melalui penegasan KPPU sebagai sebuah lembaga negara yang bersifat independen dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi status kepegawaian sekretariat KPPU perlu dirumuskan secara tepat sebab sekretariat KPPU berfungsi menunjang pelaksanaan tugas komisi dalam satu kesatuan lembaga negara. Penegasan tersebut dapat dilakukan melalui perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar substansinya dapat mengikuti perkembangan zaman dan berjalan efektif dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha.
Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Sinkronisasi dan harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan peraturan yang sudah ada, serta melakukan penambahan aturan merupakan suatu urgensi dalam menguatkan status kelembagaan KPPU. Peraturan yang dimaksud adalah HIR/RBg yang bersifat lebih umum maupun kebijakan pemerintah lainnya di berbagai sektor atau lintas sektor.
Selain itu, perlu dilakukan peninjauan ulang mengenai tugas dan kewenangan yang dibebankan pada KPPU, mengingat KPPU bukanlah lembaga penegak hukum dan sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. Terlebih lagi, kewenangan KPPU dan batas-batas kewenangan yang dimiliki tidak dicantumkan secara jelas. Amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus meliputi pemisahan kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan secara tegas agar potensi penyalahgunaan wewenang dapat dihindari.
Amandemen undang-undang antimonopoli juga perlu dilakukan mengenai hukum acara persaingan usaha. Untuk melaksanakan penegakan hukum persaingan usaha dibutuhkan kewenangan yang besar yaitu kewenangan penggeledahan dan penyitaan yang selama ini dilakukan oleh penyidik Polri. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jerman dan Jepang, telah mengakomodir kewenangan penyidik dalam lembaga persaingan usaha mereka untuk memaksimalkan kinerjanya dalam menegakkan hukum persaingan usaha. Maka, pemerintah Indonesia harus mampu memberikan kewenangan penggeledahan dan penyitaan secara mandiri kepada KPPU melalui perubahan pada Pasal 35 dan Pasal 36 karena kewenangan tersebut akan mempermudah kinerja KPPU untuk mengungkap kasus persaingan usaha.
Kewenangan KPPU untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan memutus perkara sebagaimana yang ada dalam undang-undang antimonopoli sekarang ini adalah kewenangan yang proporsional dengan tujuan yang hendak diwujudkan dalam rancangan undang-undang antimonopoli. Pembentuk undang-undang dapat berpedoman pada kewenangan yang dimiliki oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu kewenangan penggeledahan dan penyitaan sendiri khusus di bidang persaingan usaha dan antimonopoli. Penyidiknya sendiri dapat diambil dari kepolisian terutama pada direktorat tindak pidana ekonomi.
Kewenangan KPPU lain yang perlu diperkuat adalah kewenangan melaksanakan putusan atau eksekusi dan upaya paksa terhadap pelaku usaha yang tidak mau mematuhi hukuman KPPU. Salah satu hambatan yang dihadapi KPPU adalah ketidakmampuan untuk mengeksekusi putusan yang telah diputuskan oleh KPPU itu sendiri. Peraturan perundang-undangan yang ada juga kurang efektif dalam menjadikan perbuatan pidana terhadap pelaku usaha yang tidak mau memenuhi putusan KPPU.
Referensi
Mantili, Rai, Hazar Kusmayanti, dan Anita Afriana. “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2016).
Mochtar Arifin, Yasir. “Kewenangan Ideal Lembaga Penegak Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.” Yogyakarta, 2019.
Sekarmaji, Aji. “Tinjauan Atas Permasalahan yang Timbul dalam Penegakkan Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-39 3 (2009).
W.Tobing, Donny. “Tinjauan Hukum terhadap Hukum Acara Persaingan Usaha dalam Perspektif Due Process of Law.” Journal of Private and Commercial Law 1, no. 1 (2017).
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Tulis komentar