2. Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Menyelesaikan Sengketa Persaingan Usaha
Dalam ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan bahwa kewenangan sebagai penyelidik yang dilakukan oleh KPPU merupakan ranah hukum pidana, padahal hal itu juga menjadi dasar bagi KPPU dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil, yaitu apakah pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau tidak. Hal ini menegaskan bahwa KPPU hanya sebagai lembaga pengawas pelaksanaan undang-undang sehingga KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Permasalahan ini juga berkaitan dengan kedudukan hukum KPPU dalam sistem ketatanegaraan, apakah sebagai lembaga pengawas atau lembaga penegak hukum khusus.
3. Permasalahan Kelembagaan dan Kewenangan KPPU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha, yaitu dimulai dari menerima laporan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli, melakukan pemeriksaan, penyelidikan, membuat putusan hingga menjatuhkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar. Pada kenyataannya, kewenangan KPPU tersebut justru menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha karena tidak ada keseimbangan dalam due process of law sebab penegakan hukumnya dinilai masih satu arah serta adanya penumpukan kewenangan yang berimplikasi pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan dari lembaga penegak hukum.
Permasalahan yang terjadi adalah KPPU masih belum difasilitasi oleh alat atau upaya paksa yang mampu mengefektifkan pelaksanaan putusan dan sanksi yang dikeluarkan. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan putusan tersebut. KPPU memerlukan peraturan pelaksana yang merujuk pada hukum acara yang digunakan dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Tulis komentar