Literasi Hukum - Sering kali kita mendengar istilah sistem hukum. Sebenarnya, apa sih sistem hukum itu? apa hakikat sistem hukum di Indonesia? mau tau jawabannya? yuk simak pembahasannya di bawah ini!

Definisi Sistem

Asal usul istilah "sistem" berasal dari kata Yunani "systema," yang menggambarkan suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian. Konsep ini juga merujuk pada hubungan yang teratur antara unit atau komponen-komponen yang berfungsi secara terorganisir. Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah kumpulan elemen yang saling terkait secara teratur untuk membentuk keseluruhan yang terpadu. Definisi ini juga menegaskan bahwa sistem merupakan susunan yang teratur berdasarkan teori dan prinsip-prinsip tertentu.

Berdasarkan berbagai definisi di atas, sistem dapat diinterpretasikan sebagai suatu keseluruhan yang terstruktur dan terdiri dari berbagai bagian atau unsur yang saling terkait erat satu sama lain. Setiap bagian atau unsur dalam sistem harus dilihat dalam konteks hubungannya dengan bagian atau unsur lainnya, membentuk satu kesatuan yang utuh. Tidak ada bagian yang berdiri sendiri atau terpisah, melainkan semuanya saling terkait. Sistem juga terdiri dari subsistem yang saling terhubung. Ketidaksempurnaan dalam suatu subsistem dapat disempurnakan oleh subsistem lainnya. Konsep bahwa kesempurnaan sistem hanya tercapai ketika semua bagian lengkap, menyiratkan bahwa struktur dan interkoneksi subsistem memainkan peran penting dalam mencapai kesempurnaan tersebut.

Ada dua jenis sistem, yaitu sistem tertutup dan terbuka. Sistem tertutup merujuk pada sistem yang beroperasi secara independen dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal. Di sisi lain, sistem terbuka adalah sistem yang berinteraksi atau dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar dirinya sendiri. Selain itu, terdapat perbedaan antara sistem konkrit dan abstrak. Sistem konkrit adalah sistem yang dapat diraba dan dilihat secara fisik, sementara sistem abstrak atau konseptual merupakan entitas pemikiran yang tidak berwujud secara materi.

Definisi Sistem Hukum

Menurut Sudikno Mertokusumo, sistem hukum dapat dijelaskan sebagai sebuah kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling terkait erat satu sama lain, yang mencakup kaedah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya dilakukan. Dengan demikian, sistem hukum dapat dianggap sebagai sistem normatif. Lebih lanjut, sistem hukum merupakan kumpulan unsur-unsur yang berinteraksi satu sama lain dalam satu kesatuan yang terorganisasi dan bekerja sama menuju tujuan yang sama. Sementara itu, struktur merujuk pada bagian-bagian atau unsur-unsur dalam sistem yang memiliki hubungan khusus dan membentuk tatanan yang spesifik.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Dengan begitu, sistem hukum merupakan sekelompok elemen yang saling berinteraksi sebagai satu kesatuan yang teratur dan berkolaborasi menuju kesatuan. Pentingnya setiap bagian terletak pada keterikatan sistem sebagai satu kesatuan dengan hubungan yang terstruktur antara berbagai peraturan. Dengan demikian, prinsip "fractionem diei non recipit lex" berlaku: hukum tidak mengenal kekurangan.

Sebagai sebuah sistem normatif, unsur-unsur yang membentuk sistem tersebut adalah peraturan atau keputusan pengadilan mengenai apa yang seharusnya dilakukan. Dengan demikian, dua faktor yang menentukan dan merupakan ciri khas dari sistem adalah wilayah berlakunya dan sumber-sumbernya. Wilayah berlakunya suatu sistem merujuk kepada siapa peraturan tersebut ditujukan. Secara spesifik, ini mengacu pada penerima atau subjek dari suatu norma hukum. Umumnya, norma hukum ditujukan kepada semua individu yang berada di wilayah suatu negara. Ini terkait dengan sistem hukum nasional. Namun, ada juga norma hukum yang ditujukan kepada setiap individu di dalam batas-batas wilayah tertentu, yang berkaitan dengan sistem hukum lokal sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Sumber hukum dalam suatu sistem hukum merujuk pada beragam regulasi hukum yang memiliki kekuatan mengikat dan dapat ditegakkan secara hukum. Ini terutama terkait dengan hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara. Secara umum, hukum publik mengandung perintah dan larangan yang bersifat mandatori. Namun, ada juga sistem hukum yang berakar dari perjanjian atau kebiasaan, yang keberlakuannya bersifat opsional karena berisi aturan-aturan yang lebih bersifat rekomendatif.

Sistem hukum merupakan sistem yang berinteraksi secara timbal balik dengan faktor-faktor di luar dirinya sendiri, menjadikannya sebagai sistem terbuka. Selain itu, berbagai faktor diluar lingkup hukum juga memengaruhi operasionalitasnya. Selain itu, sistem hukum juga bersifat abstrak atau konseptual. Pembagian atau klasifikasi hukum terdiri dari fungsi hukum sebagai kriteria, waktu berlakunya, dan kekuatan kerjanya. Waktu berlakunya didefinisikan sebagai hukum positif yang sedang berlaku (ius conctitutum) dan yang diinginkan untuk diberlakukan (ius constituendum). Sementara itu, kekuatan kerjanya dapat bersifat imperatif, yang bersifat memaksa, dan fakultatif, yang bersifat pilihan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Arti Penting Dan Ciri-Ciri Sistem Hukum

Arti Penting Sistem Hukum

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sistem hukum adalah serangkaian norma atau kaidah yang memiliki beberapa makna penting. Pertama, sistem hukum mempermudah pemahaman terhadap kompleksitas masalah yang ada. Kadang-kadang, masalah hukum melibatkan lebih dari satu bidang hukum, dan sistem hukum membantu dalam penyelesaiannya. Kedua, sistem hukum memberikan motivasi untuk menemukan solusi hukum. Untuk memecahkan masalah hukum, pemahaman terhadap sistem hukum diperlukan, kemudian diterapkan untuk menemukan solusi yang tepat.

Ketiga, sistem hukum merupakan alat untuk menjelajahi lembaga hukum. Hukum tidak hanya terdiri dari aturan, tetapi juga struktur hukum dan lembaga-lembaga yang menegakkannya, yang beradaptasi dengan perubahan zaman dan faktor-faktor lain yang memengaruhi sistem hukum.

Keempat, sistem hukum mempermudah untuk memahami ringkasan dalam hukum. Hukum mencakup banyak aspek yang mengatur kehidupan masyarakat, dan harus selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sistem hukum, dengan subsistem-subsisemnya, membantu untuk memahami berbagai bidang hukum sebagai bagian dari keseluruhan sistem. Kelima, sistem hukum memungkinkan untuk menemukan dan mengisi kekosongan hukum dengan cara yang sederhana. Ketika ada kekurangan atau kelemahan dalam satu subsistem, subsistem lainnya dapat melengkapinya. Misalnya, ketika hukum tidak mencakup suatu masalah, penyelesaiannya dapat merujuk pada kebiasaan atau doktrin sebagai bagian dari sistem hukum secara keseluruhan.