Pendahuluan

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Revisi UU BUMN) menjadi langkah awal rezim baru pengelolaan BUMN. Terdapat beberapa hal krusial dalam Revisi UU BUMN, antara lain adalah perubahan definisi BUMN, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), pengaturan business judgment rule (BJR), dan pengaturan mengenai satuan pengawas internal, komite audit, dan lainnya.[1] Revisi UU BUMN bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN dan memaksimalkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.[2]

Hal Penting dalam Revisi UU BUMN

Salah satu hal yang paling menarik dan memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan BUMN adalah pengaturan doktrin BJR. Dengan adanya doktrin BJR dalam Revisi UU BUMN, maka nantinya pertanggungjawaban manajemen BUMN tidak lagi berpedoman pada pertanggungjawaban penyelenggara negara (government judgment rule), tetapi mengacu pada pertanggungjawaban korporasi (BJR). Sebelum hadirnya Revisi UU BUMN, direksi BUMN yang menyebabkan kerugian bagi BUMN seringkali dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan menekankan pada unsur kerugian keuangan negara. Pola pertanggungjawaban tersebut telah menimbulkan perdebatan karena direksi BUMN yang memiliki itikad baik, tidak memiliki konflik kepentingan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam memutuskan suatu kebijakan perusahaan, sekalipun atas kebijakan tersebut perusahaan mengalami kerugian, seharusnya tidak dapat diadili melalui pengadilan.[3] Maka dari itu, tulisan ini akan membahas faktor apa saja yang menjadikan pertanggungjawaban direksi BUMN menjadi diutamakan pada doktrin BJR dan apa implikasi dari mekanisme pertanggungjawaban tersebut kedepannya.