Tulisan ini membahas Independensi Kekuasaan Kehakiman yang ditulis oleh ditulis oleh Fajar Laksono Suroso yang telah terbit di Majalah Konstitusi
Literasi Hukum - Kelindan seimbang hukum dan demokrasi merupakan tampilan paripurna yang diharapkan semua negara bercorak demokrasi konstitusional. Negara hukum dilaksanakan atas âkehendak umumâ yang tercermin dalam aturan hukum. Maka dikatakan, negara hukum merupakan perwujudan asas kedaulatan rakyat atau demokrasi. Tamanaha (2004:7) menyebut, istilah rule of law sejak lama sudah dianggap sinonim dari demokrasi. Neumann (1986:27) memberinya istilah negara hukum demokratik. Minus âdemokrasiâ, negara hukum mungkin punya hukum melimpah, tetapi bukan bertujuan membatasi kekuasaan penguasa, melainkan memagari kebebasan dan hak warga negara. Bisa jadi, negara hukum itu sekadar ânegara undang-undangâ untuk tak menyebutnya kasar sebagai negara otoriter.Â
Di negara hukum demokratis, bersama lembaga eksekutif dan legislatif, lembaga yudikatif bekerja di bawah prinsip pemisahan kekuasaan. Di sini, istilah lembaga yudikatif digunakan secara bergantian (interchangeable) dengan kekuasaan kehakiman dan pengadilan. Legislatif membuat undang-undang. Eksekutif melaksanakan undang-undang. Yudikatif memastikan pembuatan dan pelaksanaan undang-undang tidak abai terhadap nilainilai keadilan. Ketiganya punya kontribusi harmonik menjaga nadi konstitusionalisme terus berdenyut.Â
Berbeda dengan legislatif dan eksekutif, yang saling berinteraksi dan kerja sama dalam menjalankan kewenangannya, lembaga yudikatif harus dipisah sedemikian rupa. Dipisah bukan untuk memberi keistimewaan, melainkan melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa. Di negara-negara demokrasi konstitusional, pengadilan dirancang sebagai âwasitâ untuk mencegah dan melindungi demokrasi dari pelaku curang. Karena itu, pengadilan disemati independensi. Maksudnya kata Harold See (1998:146- 147), pengadilan itu selain merdeka secara kelembagaan (institutional independence), terpisah dari cabang kekuasaan manapun, mencakup organisatoris, administrasi, personalia, dan finansial, juga merdeka dalam membuat putusan (decisional independence). Dengan independensi itulah, Aharon Barak (2006:22) menyebut pengadilan dapat menjalankan fungsi utamanya, yakni memberi perlindungan terhadap demokrasi. Itu pula yang membuat pengadilan menjadi episentrum negara hukum demokratis. The courts are the capital of lawâs empire, and judges are its princes, kata Ronald Dworkin.Â
Masalahnya, independensi kekuasaan kehakiman di banyak negara diwarnai catatan kelam. Kewenangan besar dengan independensi di tangan, membuat kekuasaan kehakiman begitu krusial untuk memengaruhi cabang kekuasaan lainnya. Maka, kedua cabang kekuasaan itu tak akan pernah melepaskan independensi berada sepenuhnya di genggaman kekuasaan kehakiman (2018:12). Hal itu antara lain yang membuat pengadilan kerap menghadapi situasi tak ideal. Pengadilan memiliki peranan krusial, dilekati independensi, tetapi itu justru membuatnya mengalami paradoks. Dalam the Federalist, Alexander Hamilton menyatakan, pengadilan merupakan cabang kekuasaan âpaling lemah" dan "paling tidak berbahayaâ karena tak punya tentara, pedang, atau uang untuk menegakkan putusan mereka. Benarkah? Pada satu sisi, saya percaya pengadilan benar-benar âpaling lemahâ. Tapi di sisi lain, saya mulai meragukan pendapat pengadilan itu âpaling tidak berbahayaâ. Di sinilah paradoks independensi pengadilan itu timbul.Â
Komentar (0)
Tulis komentar