Literasi Hukum - Di tengah terus berjalannya praktik rangkap jabatan oleh wakil menteri, Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kesekian kalinya kembali menegaskan pendiriannya yang tak tergoyahkan: larangan rangkap jabatan yang mengikat menteri secara mutatis mutandis juga berlaku bagi wakilnya. Penegasan ini menjadi inti pertimbangan dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025, yang lagi-lagi menyorot borok dalam tata kelola pemerintahan.

Secara normatif, dasar larangan ini sangat jelas, yakni Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. Aturan ini mengharamkan menteri menduduki jabatan lain, baik sebagai pejabat negara, komisaris/direksi BUMN dan swasta, maupun pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. Logika hukum Mahkamah pun lurus: karena wakil menteri adalah pejabat negara yang diangkat berdasarkan hak prerogatif Presiden—sama seperti menteri—maka mereka terikat pada batasan yang sama.

Namun, norma yang terang di atas kertas ini menjadi kabur dalam implementasinya. Pangkal masalahnya adalah tafsir yang "nakal" terhadap Putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 80/PUU-XVII/2019. Kala itu, amar putusan menyatakan permohonan "tidak dapat diterima" karena hanya menyentuh aspek formil (prosedural), tanpa masuk ke substansi permohonan. Celah inilah yang dieksploitasi untuk menganggap ratio decidendi (alasan hukum di balik putusan) dalam pertimbangan hakim—yang secara gamblang…