Literasi Hukum - Artikel ini membahas secara rinci struktur dan anatomi kontrak dalam bisnis, baik syariah maupun konvensional, mengungkap pentingnya elemen-elemen seperti pengenalan, definisi, dan klausul pengakhiran. Melalui analisis mendalam, pembaca akan memahami bagaimana kontrak dapat membentuk hubungan hukum yang efektif dan menjaga integritas dalam setiap kesepakatan, serta cara-cara penyelesaian sengketa yang efektif. Informasi ini vital bagi para profesional hukum, pebisnis, dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan kontrak.

Pendahuluan

Dalam dunia bisnis, kontrak atau akad merupakan hal yang yang diperhatikan atau diatur secara khusus. Baik kontrak syariah maupun konvensional membutuhkan acuan dalam pelaksanaan dan penyusunan kontrak dengan tetap memperhatikan prinsip kebebasan berkontrak bagi para pihak. Dalam bisnis, kontrak seringkali digunakan sebagai alat untuk mengatur hubungan bisnis antara pihak-pihak yang terlibat. Kontrak dapat berupa perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, kerjasama, hingga kesepakatan pembagian keuntungan. Pentingnya memahami struktur dan anatomi dalam bisnis tidak dapat diabaikan.

Dalam memahami anatomi kontrak, perlu dipahami bahwa kontrak dapat berbeda-beda tergantung pada jenis perjanjian yang dibuat. Namun, secara umum, kontrak memiliki beberapa elemen penting yang mencakup pengenalan, definisi, deskripsi barang atau jasa, hak dan kewajiban, pembayaran, pelanggaran, dan ganti rugi. Oleh karena itu, dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam tentang struktur dan anatomi kontrak serta bagaimana memahaminya untuk menjaga integritas kontrak.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Struktur dan Anatomi Kontrak

Berikut ini pemaparan dari struktur dan anatomi kontrak:

1. Awal atau Kepala Akta/Akad

2. Irah-irah

Awal kontrak syariah terdapat kalimat Basmalah serta beberapa kutipan ayat AlQur’an yang dimuat sebelum judul, memang dalamUU tidak menyebutkannya. Namun, menurut Muhammad Tahir Manshori salah satu kaidah kontrak syariah adalah niat, tujuan, dan motivasi para pihak. Kalimat Basmalah sebagai motivasi akan niat dantujuan dalam pembuatan kontrak syariah.

3. Judul Kontrak

Judul kontrak biasanya mencakup : sama dengan isi kontrak, mencerminkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak, dan judul tidak terlalu luas atau terlalu sempit. Judul kontrak yang memberikan gambaran tentang isi dari kontrak dan bersifat nasional seperti: perjanjian kredit, perjanjian pembiayaan konsumen, perjanjian pemberian jaminan fidusia, perjanjian sewa guna usaha kendaraan bermotor.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

4. Pembukaan Kontrak

Setelah judul terdapat nomor akta, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan akta atau kontrak, serta nama lengkap notaris. Adapu tujuan nomor kontrak sebagai bentuk tata tertib administrasi sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 UU No. 30 tahun 2004. Setelah itu mencantumkan jam, hari, tanggal, dan tahun pembuatan kontrak. Adapun, letak tanggal pembuatan kontrak disesuaikan oleh kehendak para pihak, kecualai akta autentik sudah memiliki format tersendiri yang pada umumnya diletakkan di awal kontrak. Ada dua model pembukaan kontrak, yaitu: Tanggal kontrak disebutkan pada bagian awal kontrak, dan Tanggal kontrak disebutkan pada bagian akhir kontrak.