Literasi Hukum - Dalam hukum
kontrak Indonesia, sebuah kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Prinsip ini (
pacta sunt servanda) dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
Kontrak tersebut juga bersifat mengikat dan eksklusif, artinya "Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya" (Pasal 1340 KUH Perdata).
Namun, agar sebuah perjanjian (kontrak) dapat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum, ia harus memenuhi empat (4) syarat fundamental.
4 Syarat Sah Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata
Di dalam sebuah kontrak, suatu kesepakatan (agreement) harus memenuhi empat syarat agar sah, yaitu:
- Adanya/tercapai kesepakatan (Agreement).
- Para pihak memiliki kapasitas hukum/kecakapan (Capacity).
- Objek yang disepakati jelas (Adanya hal tertentu).
- Adanya kausa yang halal (Lawful Cause).
Keempat syarat ini dibagi lagi menjadi dua kategori penting yang menentukan akibat hukumnya.
Syarat Subjektif (Dapat Dibatalkan)
Syarat pada poin 1 (Sepakat) dan 2 (Cakap) adalah
syarat subjektif, karena berkaitan dengan subjek atau orang yang membuat perjanjian.
- Akibat Hukum: Jika syarat subjektif tidak terpenuhi (misalnya, ada paksaan atau salah satu pihak di bawah umur), maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Artinya, perjanjian tetap sah selama tidak ada pihak yang mengajukan pembatalan ke pengadilan.
Syarat Objektif (Batal Demi Hukum)
Syarat pada poin 3 (Objek Jelas) dan 4 (Kausa Halal) adalah
syarat objektif, karena berkaitan dengan objek atau isi dari perjanjian itu sendiri.
- Akibat Hukum: Apabila syarat objektif tidak terpenuhi (misalnya, objeknya sengketa atau kontrak untuk melakukan kejahatan), maka perjanjian itu batal demi hukum (null and void). Kontrak tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Fokus: 'Offer' dan 'Acceptance' dalam Terbentuknya Kesepakatan
Syarat sah perjanjian yang pertama adalah "Kesepakatan". Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, kesepakatan adalah momen pertemuan antara penawaran (
offer) dari satu pihak (
offeror) dan penerimaan (
acceptance) dari pihak lain (
offeree).
Momen inilah yang menjadi dasar timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak.
- Penawaran (Offer): Ini adalah keinginan yang diajukan oleh offeror kepada offeree untuk suatu penawaran tertentu. Penawar harus memiliki keinginan dan kesiapan untuk terikat secara hukum bila penawarannya diterima.
- Penerimaan (Acceptance): Ini adalah respons atau pernyataan setuju dari offeree terhadap offer yang diajukan. Jika offeree setuju (menerima tanpa syarat), maka tercapailah kesepakatan (agreement) dan kontrak pun terbentuk.
Bagaimana Cara Menerima Penawaran?
Tata cara merespons (
acceptance) dapat dilakukan dengan mengikuti instruksi yang mungkin telah ditentukan oleh
offeror dalam surat penawarannya.
Kejelasan terhadap hal yang ditawarkan dan kesadaran akan akibat hukum sangat penting. Hal ini sejalan dengan Pasal 1342 KUH Perdata, "Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran."
Perbandingan dengan Sistem Common Law
Jika dibandingkan dengan sistem
common law, syarat kontrak yang sah sedikit berbeda dalam penekanannya, meskipun intinya serupa:
- Harus ada penawaran (Offer).
- Harus ada penerimaan (Acceptance).
- Pihak yang berkontrak harus memiliki Capacity.
- Harus ada Consideration (prestasi timbal balik, sesuatu yang bernilai yang dipertukarkan).
- Adanya Lawful Cause (Kausa yang sah).
- Harus ada Intention to create legal relation (Niat untuk terikat secara hukum).
Berbeda dengan KUH Perdata yang menggabungkannya dalam "kesepakatan",
Common Law secara eksplisit meletakkan
offer dan
acceptance sebagai unsur terpisah.
Kapan Penawaran (Offer) Efektif Berlaku?
Prinsip internasional mengenai kontrak (UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts) mempertegas kapan sebuah penawaran mulai mengikat.
Pasal 2.1.2 (Principle): A proposal for concluding a contract constitutes an offer if it is sufficiently definite and indicates the intention of the offeror to be bound in the case of acceptance. (Suatu proposal untuk menutup kontrak merupakan penawaran jika proposal itu cukup jelas dan mengindikasikan niat penawar untuk terikat jika ada penerimaan.)
Pasal 2.1.3 (Principle): (1) An offer becomes effective when it reaches the offeree. (2) An offer, even if it is irrevocable, may be withdrawn if the withdrawal reaches the offeree before or at the same time as the offer. (Penawaran menjadi efektif ketika sampai pada offeree. Penawaran, bahkan yang tidak dapat ditarik kembali, dapat ditarik jika penarikan itu sampai pada offeree sebelum atau bersamaan dengan penawaran.)
Prinsip ini menegaskan, sepanjang
offer belum diterima, penawar dapat mengubah atau membatalkannya. Namun, jika
offer telah diterima (
acceptance), kontrak telah terjadi dan tidak dapat dibatalkan begitu saja.
Untuk mengkategorikan sebuah pernyataan sebagai
offer yang akan menciptakan kontrak, para ahli memberikan kriteria yang jelas.
Menurut
Henry R. Cheeseman, ada tiga ukuran penting:
- The offeror must objectively intend to be bound by the offer.
- The terms of the offer must be definite or reasonably certain.
- The offer must be communicated to the offeree.
Definisi yang lebih tegas dijelaskan oleh
J. Beatson dalam
Anson’s Law of Contract:
An offer is an intimation, by words or conduct, of a willingness to enter into a legally binding contract, and which in its terms expressly or impliedly indicates that it is to becoming binding on the offeror as soon as it has been accepted...
Penutup
Memahami empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata—khususnya proses "sepakat" yang terbentuk dari
offer dan
acceptance—adalah krusial. Kegagalan memenuhi salah satu syarat ini, baik syarat subjektif maupun objektif, dapat mengakibatkan kontrak dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum.
Komentar (0)
Tulis komentar