Literasi Hukum - Dalam hukum kontrak Indonesia, sebuah kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Prinsip ini (pacta sunt servanda) dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Kontrak tersebut juga bersifat mengikat dan eksklusif, artinya "Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya" (Pasal 1340 KUH Perdata). Namun, agar sebuah perjanjian (kontrak) dapat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum, ia harus memenuhi empat (4) syarat fundamental.

4 Syarat Sah Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata

Di dalam sebuah kontrak, suatu kesepakatan (agreement) harus memenuhi empat syarat agar sah, yaitu:
  1. Adanya/tercapai kesepakatan (Agreement).
  2. Para pihak memiliki kapasitas hukum/kecakapan (Capacity).
  3. Objek yang disepakati jelas (Adanya hal tertentu).
  4. Adanya kausa yang halal (Lawful Cause).
Keempat syarat ini dibagi lagi menjadi dua kategori penting yang menentukan akibat hukumnya.

Syarat Subjektif (Dapat Dibatalkan)

Syarat pada poin 1 (Sepakat) dan 2 (Cakap) adalah syarat subjektif, karena berkaitan dengan subjek atau orang yang membuat perjanjian.
  • Akibat Hukum: Jika syarat subjektif tidak terpenuhi (misalnya, ada paksaan atau salah satu pihak di bawah umur), maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Artinya,…