"Peraturannya sih bagus, tapi praktiknya di lapangan nol besar!"
Literasi Hukum - Kalimat di atas mungkin sering kita dengar atau bahkan kita ucapkan sendiri. Ketika melihat pengendara motor melawan arah di depan pos polisi, sampah yang menumpuk di dekat papan "Dilarang Buang Sampah", atau berita tentang koruptor yang mendapat vonis ringan. Muncul sebuah pertanyaan besar: Mengapa ada kesenjangan yang begitu lebar antara apa yang seharusnya (hukum) dan apa yang senyatanya terjadi (realitas)? Fenomena ini, dalam dunia filsafat hukum, dikenal dengan dikotomi antara Das Sein dan Das Sollen. Memahami kedua konsep ini bukan hanya penting bagi mahasiswa hukum atau para sarjana, tetapi merupakan kunci fundamental literasi hukum bagi setiap warga negara. Dengan memahaminya, kita bisa menjadi masyarakat yang lebih kritis, sadar, dan mampu mendorong perubahan. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai:
  • Apa itu Das Sein (dunia fakta)?
  • Apa itu Das Sollen (dunia norma)?
  • Mengapa keduanya seringkali tidak sejalan?
  • Bagaimana teori dari filsuf hukum Hans Kelsen menjelaskan fenomena ini?
  • Contoh konkret Das Sein dan Das Sollen dalam konteks hukum di Indonesia.
  • Bagaimana literasi hukum dapat membantu menjembatani jurang ini?

Bab 1: Mendalami Konsep Inti - Apa Itu Das Sein?

Das Sein adalah istilah dalam bahasa Jerman yang secara harfiah berarti "yang ada" atau…