5. Komparisi

Merupakan bagian dari kontrak yang memuat identitas para pihak secara lengkap yang mengikatkan diri dalam kontrak. Harus memuat beberapa hal sesuai dengan ayat 3 Pasal 38 UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, berikut diantaranya:

  • Nama lengkap, tempat, tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudkan, tempat tinggal orang yang mereka wakili.
  • Keterangan mengenai orang yang mereka wakili
  • Isi akta atau kontrak merupakan kehendak dari para pihak.
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

6. Latar Belakang

Kedudukan latar belakang atau recital mengatarkan pera pihak pada tujuan utama dibentuknya hubungan hukum dinatara mereka. Selain hal itu, bergunan untuk menafsirkan isi kontrak atau akta. Bagian retical biasanya diawali dengan kata “bahwa” atau dengan kalimat “Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut”.

7. Isi

Dalam isi perjanjian biasa diwakili dalam pasal-pasal dan dalam setiap pasal diberi judul. Isi suatu perjanjian biasanya meliputi 3 unsur yaitu: essensalia, naturalia, accidentalia dan ketiga unsur tersebut harus ada pada setiap perjanjian. Unsur lain yang terpenting yang harus ada adalah penyebutan tentang upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa

8. Definisi

Bagian ini merumuskan istilah-istilah yang tercantum dalam kontrak. Pasalpasal yang mencakup definisi hanya cukup pada istilah-istilah kata kunci dalam kontrak untuk menghindari beda penafsiran

9. Pengaturan Hak dan Kewajiban

Substansi ini diharapka mencakup segala kehendak dan keinginan dari para pihak secara mneyeluruh, termasuk didalamnya penentuan objek kontra atau akad dan yang lainnya.

10. Domisili

Tujuannya untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan huku. Domisili dibedakan menjadi dua macam, yaitu: pertama, tempat kediamaan sesungguhnya. Tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Tempat kediaman sesungguhnya ini dibagi menjadi dua, yaitu tempat kediaman sukarela dan tempat kediaman yang wajib. Kedua, tempat kediaman yang dipilih. Domisili yang dipiih dibedakan menjadi, domisili yang ditentukan oleh undang-undang dan domisili secara bebas

11. Keadaan Memaksa

Para pihak menyisipkan pasal tentang hal ini sebagai bentuk antisipasi akan menghadapi keadaan-keadaan yang berada di luar kekuasaan para pihak. Keadaankeadaan memaksa harus didefinisikan secara jelas dalam pasal selanjutnya.

12. Kelalaian dan Pengakhiran Kontrak

Kelalaian adalah tdak melaksanakan kewajiban dari salah satu pihak, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam kontrak. Pasal yang merupakan bagian ini biasanya merupakan konsekuensi bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam kontrak diharuskna memuat terkait berakhirnya kontrak. Pengakhiran kontrak merupakan upaya untuk menghentikan kontrak yang dibuat oleh para pihak. Berikut ketentuan berakhirnya kontrak berdasarkan Pasal 1265, 1266, dan Pasal 1267, diantaranya:

  • Perjanjian akan batal jika salah satu syarata tidak terpenuhi, pihak kreditur harus mengembalikan barang dan keadaan kembali seperti semula.
  • Perjanjian batal karena melalui perintah pengadilan.
  • Perjanjian batal jika salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya, dan pihak tersebut harus mengganti kerugian atas pembatalan kontrak.

13. Pola Penyelesaian Sengketa

Sengketa Hukum Kontrak adalah Suatu kondisi terjadinya ketidaksepakatan atau perbedaan pendapat di antara para pihak yang membuat kontrak mengenai hukum dan fakta terkait dengan tidak dipenuhinya hak atau tidak dilaksanakannya kewajiban yang ditentukan dalam kontrak dan/atau perubahan isi (prestasi) yang ditentukan dalam kontrak dan/atau pemutusan hubungan hukum kontraktual yang dilakukan oleh satu pihak tanpa persetujuan dari pihak lain. Bagian ini juga mencerminkan prinsip “itikad baik”, para pihak apabila terjadi sengketa maka perlu membangun komunikasi efektif melalui berbagai cara diantaranya:

  • Penyelesaian antar pihak, seperti negosiasi, musyawarah.
  • Penyelesaian dengan menghadirkan pihak penengah, seperti mediasi, konsilidasi, dan arbitrase.
  • Penyelesaian melalui pengadilan.

14. Penutup Akta/Akhir Kontrak

Penutup merupakan bagian akhir dari kontrak. Setiap perjanjian memiliki bagian penutup berbeda-beda. Selain sebagai penutupan seluurh kontrak, bagian penutup terkadang juga memberikan keterangan-keterangan tambahan yang menegaskan seluruh kontrak

15. Tanda Tangan

Menurut Yahya Harahap, tanda tangan berfungsi mengidentifikasi ciri penenda tangan dan sebagai bentuk persetujuan para pihak ataskontrak. tanda tangan juga merupakan simbol bahwa ara pihak bersedia untuk melakukan pemenuhan tindakan hukum sesuai denganisi kontrak baik hak dan kewajibannya.Dalam akta dibawah tangan, tanda tangan yang dibuthkan adala para pihak dan saksi-saksi. Sedangakan akta autentik, tanda tangan yangdibubuhkan para pihak, saksi-saksi dan penjabat pembuat akta.

Adapun terkait integritas salam sebuah kontrak sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut mematuhi perjanjian yang telah dibuat. Tanpa integritas yang kuat, kontrak tersebut menjadi tidak berarti dan dapat menyebabkan masalah hukum di masa depan. Integritas merupakan dasar dari kepercayaan dan hubungan baik antara individu dan perusahaan, sehingga menjaga integritas adalah suatu kewajiban bagi siapa saja yang ingin mencapai kesuksesan.

Referensi

  • Agus Kasiyanto, “ Mahir Merancang Kontrak” Jawa tengah: Eureka Media Aksara, 2022 Noor, Muhammad. “T-Issn 1829-9067; e-Issn 2460-6588.” Jurnal Pemikiran Hukum Islam 17, no. 1 (2012): 90–94.
  • Amelia, Eka. “Anatomi Kontrak.” Blogger, 2017. http://ameliaintharit.blogspot.com/2017/10/anatomi-kontrak.html.
  • Salim, Abdullah, dan Wiwiek Wahyuningsih, “Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU),” Jakarta: Sinar Grafika, 2021