Literasi Hukum - Zaman sekarang disebut sebagai "zaman pasca teknologi informasi" berbagai metode baru mulai bermunculan baik itu pemerosesan, penggunaan dan penyebaraan informasi. Sekarang ini, informasi tidak hanya digunakan sebagai sumber pengetahuan, akan tetapi juga sebagai komoditas.[1] Seiring berkembangnya teknologi informasi, maka berkembang pula instrument alternatif untuk melakukan pembayaran selain dengan menggunakan uang kartal dan uang giral baik dalam skala domestik maupun internasional.

Pada tahun 2008, Satoshi Nakamoto menerbitkan buku yang berjudul Bitcoin - A Peer to Peer Electronic Cash System”. Kemudian pada tahun 2010, mulai bermunculan mata uang kripto di dunia.[2] Sejak tahun itu harga mata uang Cryptocurrency (selanjutnya disebut kripto) turut mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini kemudian yang membuat banyak orang menambang mata uang kripto yang beredar dalam jumlah terbatas. Secara etimologis Cryptocurrency terdiri dari 2 kata yaitu crypto yang artinya rahasia dan currency yang artinya uang.[3]

Menurut Rosic, kripto adalah alat pertukaran berbasis internet untuk melakukan transaksi keuangan. Kripto memanfaatkan teknologi blockchain yang bersifat terdesentralisasi, secara teoritis kripto kebal terhadap kendali dan campur tangan bank dan pemerintah. Selanjutnya menurut Hasemi dkk, kripto merupakan system pembayaran digital secara online menggunakan Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT) atau Single Euro Payments Area (SEPA) di kawasan Uni Eropa. Kripto dalam perekembangannya, tidak hanya digunakan untuk tujuan bisnis semata tetapi juga digunakan untuk pengiriman uang dan pembayraan mikro.[4]

Dari definisi diatas, bisa kata pahami kripto bagian dari instrumen keuangan jenis baru yang telah lahir dan berkembang pada abad ini sebagai impikasi dari kemajuan teknologi informasi. Mata uang virtual ini bisa digunakan untuk transaksi elektronik. Selain itu, para pemiliknya juga menggunakan kripto untuk investasi dan trading dalam konteks bisnis. Kegiatan tersebut dilakukan secara online tanpa melibatkan pihak penengah seperti bank. Transaksi dilakukan seketika tanpa batas, cepat, dan mudah.

Dalam konteks negara Indonesia, mengutip penelitian yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) tiga produk utama investasi yang diminati masyarakat Indonesia adalah, reksadana (29.8%), saham (21.7%) dan aset kripto (21.1%) dengan nilai rata-rata 500 ribu - 1 juta rupiah. Sejalan dengan data tersebut, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) sepanjang tahun 2022, tercatat nilai transaksi aset kripto menyentuh angka Rp306,39 Triliun.[5] Jika melihat data tersebut, telah terjadi tren atau gaya pergeseran transaksi dalam berbisnis ke arah pada aset kripto oleh masyarakat Indonesia.

Dilihat dari potensi-potensi investasi diatas, Negara Indonesia sudah menciptakan langkah-langkah yang mendorong iklim dunia investasi termasuk pada aset kripto.[6] Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah mengatur aset kripto melalui Peraturan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Selanjutnya, dalam rapat kordinasi sebagaimana surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Hasil rapat menyimpulkan bahwa, komoditi digital atau komoditi kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan, sehingga masuk kategori komoditi dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal 1 angka (2) menyatakan bahwa Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka , kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Salah satu kelebihan dari aset kripto adalah transfer yang cepat dengan profit investasi yang sangat besar.[7] Keberadaan aset kripto merupakan tuntutan masyarakat yang menginginkan transaksi mudah dan cepat tanpa ada campur tangan pihak ketiga baik instansi pemerintah atau institusi finansial. Terlepas dari keuntungan yang didapat ketika menggunakan asset kripo. Terdapat beberapa resiko yang mengikuti karena sistem penggunaan mata uang kripto bersifat fluktuatif yang berdampak pada fluktuasi nilai harga pada aset kripto yang sangat tinggi.[8]

Dengan menggunakan kripto sebagai aset investasi diharapkan para pengguna memperoleh legalitas hukum yang lebih mudah diselaraskan untuk memastikan stabilitas investasi nasional dan keberlangsungan keberadaannya. Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengetahui legalitas aset cryptocurrency (kripto) yang dapat diperdagangkan yang belakangan ini menjadi trend dalam dunia investasi di negara Indonesia.

[1] Yazrul Anuar, Raju Moh Hazmi dan Jasman Nazar, “Tiktok Shop Vs E-Commerce Vs Negara: Mencari Titik Keseimbangan Dalam Bingkai Ekonomi Konstitusional,” Law Jurnal: Jurnal Ilmiah Penelitian, 4.1 (2023), 2.

[2] Budi Raharjo, Uang Masa Depan : Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrencies (Yayasan Prima Agus Teknik, 2022).

[3] Nana Suryana & Laksmie Wulan Dhidan Akbar Syafdinan, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Crypto Dihubungakan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Panorama Hukum, 8.2 (2023), 141.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

[4] K Hashemi Joo, M., Nishikawa, Y, & Dandapani, “Cryptocurrency A Successful Application of Blockchain Technology,” Managerial Finance, 4.6 (2020), 715 <https://doi.org/https://doi.org/10.1108/MF-09-20180451>.

[5] Webinar BLK, “Perlindungan Konsumen Aset Kripto,” 2023.

[6] BAPPEBTI, Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Commodity Futures Trading Regulatory Agency CoFTRA, Aset Kripto (Crypto Asset) (Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, 2020) <https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf>.

[7] Muhammad Adisurya Pratama, “Investasi Kripto: Antara Untung, Buntung Dan Depresi,” Bank Indonesia, 2022 <Https://Bi.Prosa.Ai/Id/Bi-Institute/BI-Epsilon/Pages/Investasi-Kripto-Antara-Untung,-Buntung-Dan-Depresi.Aspx> [Diakses 3 Oktober 2024].

[8] Anak Agung Ngurah & Ni Ketut Supasti Dharmawan, “Legalitas Investasi Aset Kripto Di Indonesia Sebagai Komoditas Digital Dan Alat Pembayaran,” Jurnal Kertha Wicara, 11.1 (2021), 65 <https://doi.org/KW.2021.v11.i01.p07>.