Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai Perspektif Social Legal dalam Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Yuk simak penjelasannya!

Oleh: Irkham Shaifi Cahyo Sasono

Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crimes

Kejahatan korupsi dianggap sebagai "transnational crimes" dan "extraordinary crimes" oleh komunitas internasional dan merupakan salah satu inisiatif utama pemerintah, bahkan lintas negara. 

Oleh karena itu, diperlukan komitmen politik untuk membuat strategi khusus untuk menanganinya. Lembaga khusus telah didirikan secara institusional di beberapa negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang dikenal sebagai institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, beberapa instrumen hukum telah diterapkan. Namun, sistem hukum dan penegakan hukum masih lemah, sehingga kejahatan korupsi terus meningkat di Indonesia. Menurut laman databoks.katadata.co.id. antara 1 Januari dan 6 Oktober 2023, KPK menangani 85 kasus tindak pidana korupsi. 

Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi

Menurut Selo Sumardjan, beberapa faktor yang menyebabkan korupsi adalah sebagai berikut: [1]

  1. Perubahan sosial yang terlalu cepat dan tidak merata sejak revolusi nasional menyebabkan ketidakseimbangan dan disintegrasi sosial. Hal ini diperburuk oleh lemahnya batasan antara kepemilikan negara dan kepemilikan pribadi.
  2. Nilai-nilai budaya tradisional yang mengutamakan kearifan dan kesederhanaan mulai bergeser. Orientasi sosial beralih menjadi mengejar kekayaan materi.
  3. Pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan pembangunan sosial dan budaya menjadi terabaikan. 
  4. Kekuasaan negara digunakan untuk mengumpulkan kekayaan pribadi.
  5. Perilaku paternalistik dan korupsi yang awalnya hanya dilakukan oleh segelintir orang, kini semakin meluas dan meresap dalam kehidupan masyarakat. Banyak orang yang menganggap bodoh jika tidak memanfaatkan kesempatan untuk menjadi kaya.
  6. Lembaga-lembaga sosial yang berfungsi untuk mengontrol perilaku masyarakat tidak lagi efektif.

Sedangkan Theodoor M. Smith mengevaluasi bahwa faktor-faktor kultural, ekonomi, dan politik adalah penyebab utama masalah korupsi di Indonesia. Selain itu, ia menyatakan bahwa faktor sejarah yang ditunjukkan oleh sifat feodalisme bangsa Indonesia adalah penyebab utama tingginya tingkat korupsi di Indonesia. Dalam analisisnya, dia juga menyebutkan faktor lain, seperti faktor kebudayaan, yang merupakan konsekuensi negatif dari sistem feodalisme. [2]

Sehubungan dengan penelitian sebelumnya tentang hubungan antara mentalitas kebudayaan dan hukum, berdasarkan Teori Friedman, salah satu bagian konsep hukum adalah mengatur tentang budaya hukum, di mana budaya hukum adalah sikap dan nilai yang ada hubungannya dengan hukum dan sistem hukum, dan sikap dan nilai ini berdampak pada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum dengan cara yang baik atau buruk. [3]

Baca Juga: Tindak Pidana Korupsi: Pengertian, Unsur-Unsur, dan Sanksinya

Friedman membagi budaya hukum menjadi internal dan eksternal. Budaya hukum internal mencakup lingkup kejaksaan, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya.