Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai Perspektif Social Legal dalam Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Yuk simak penjelasannya!

Oleh: Irkham Shaifi Cahyo Sasono

Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crimes

Kejahatan korupsi dianggap sebagai "transnational crimes" dan "extraordinary crimes" oleh komunitas internasional dan merupakan salah satu inisiatif utama pemerintah, bahkan lintas negara. 

Oleh karena itu, diperlukan komitmen politik untuk membuat strategi khusus untuk menanganinya. Lembaga khusus telah didirikan secara institusional di beberapa negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang dikenal sebagai institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, beberapa instrumen hukum telah diterapkan. Namun, sistem hukum dan penegakan hukum masih lemah, sehingga kejahatan korupsi terus meningkat di Indonesia. Menurut laman databoks.katadata.co.id. antara 1 Januari dan 6 Oktober 2023, KPK menangani 85 kasus tindak pidana korupsi. 

Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi

Menurut Selo Sumardjan, beberapa faktor yang menyebabkan korupsi adalah sebagai berikut: [1]

  1. Perubahan sosial yang terlalu cepat dan tidak merata sejak revolusi nasional menyebabkan ketidakseimbangan dan disintegrasi sosial. Hal ini diperburuk oleh lemahnya batasan antara kepemilikan negara dan…