Perkembangan Hukum Pidana dan Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia
Perkembangan hukum pidana di Indonesia mencerminkan adaptasi terhadap perubahan sosial dan tantangan baru, tetapi reformasi progresif masih diperlukan
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Literasi Hukum- Hukum pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak zaman kolonial Belanda hingga era modern saat ini. Perkembangan ini mencakup perubahan dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan penegakan hukum, serta adaptasi terhadap tantangan baru yang muncul dalam masyarakat. Sejarah hukum pidana di Indonesia bermula dari masa kolonial Belanda, di manaWetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie(WvSNI) diadopsi sebagai hukum pidana resmi pada tahun 1918. Hukum ini mengatur berbagai tindak pidana dan sanksi yang diterapkan di wilayah Hindia Belanda. Landasan hukum berlakunya hingga saat ini adalah berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan dari UUD-RI Tahun 1945 dan tetap berlaku berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1946.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, WvSNI tetap digunakan dan diberlakukan diseluruh wilayah Indonesia, WvSNI tetap berlaku berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1946. Sejak 2 Januari 2023, Presiden telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan akan diberlakukan pada tahun 2026. Dengan demikian, KUHP yang merupakan warisan kolonial secara resmi sudah tidak lagi berlaku. Langkah ini tentu menjadi kemajuan besar bagi Pemerintah Indonesia, yang berhasil membentuk KUHP baru sebagai bagian dari hukum positif Indonesia, tanpa lagi mengandalkan warisan kolonial.
Lahirnya KUHP 2023 tidak terlepas dari latar belakang perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakin pesat, yang tentunya membawa berbagai dampak negatif. Dalam menghadapi hal tersebut, hukum pidana perlu disusun dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan mendalam. Jika hukum pidana hanya didasarkan pada konsep, prinsip, dan teori yang ditujukan untuk mengatasi masalah sosial di masa lalu, maka keberadaannya akan dianggap kurang relevan. Bahkan, hukum pidana bisa saja ketinggalan zaman dan tidak mampu mengimbangi perubahan serta kebutuhan masyarakat saat ini, yang mengharapkan hukum pidana yang lebih sesuai dan memadai.Perkembangan hukum pidanadi Indonesia tidak hanya terbatas pada perubahan perundang-undangan, tetapi juga mencakup reformasi sistem peradilan pidana. Salah satu aturan penting yang menjadi dasar sistem peradilan pidana di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, diterapkan konsep peradilan pidana terpadu yang mengacu pada prinsip pembagian fungsi secara jelas di antara aparat penegak hukum. Prinsip ini menetapkan bahwa setiap institusi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, memiliki tugas serta kewenangan yang berbeda, namun tetap saling berhubungan dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Namun, perkembangan hukum pidana di Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah tingginya angka kejahatan yang melibatkan narkotika. Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah ini dengan menerbitkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika. Pidana mati tercantum secara formil dalam bab khusus mengenai ketentuan pidana undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya. Pidana mati tidak diatur secara materiil dalam undang-undang tersebut. Ketentuan pidana mati baru diatur secara materiil dalam KUHP dan Peraturan Kapolri. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, baik di dalam negeri maupun di kalangan komunitas internasional.
Selain itu, korupsi juga menjadi permasalahan serius dalam sistem hukum pidana Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagai lembaga independen yang bertugas menangani kasus-kasus korupsi. KPK memiliki wewenang yang luas, termasuk koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta penyitaan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Keberadaan KPK diharapkan dapat mengurangi tingkat korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pidana. Selain di UU Narkotika, pidana mati juga diatur dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, tetapi pengadilan tidak pernah menjatuhi pidana mati pada pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini juga merupakan salah satu faktor tidak ada rasa efek jera dari koruptor.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia juga menghadapi tantangan baru dalam bentuk kejahatan siber. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana melalui internet. Untuk mengatasi masalah
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar