Literasi Hukum - Hukum pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak zaman kolonial Belanda hingga era modern saat ini. Perkembangan ini mencakup perubahan dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan penegakan hukum, serta adaptasi terhadap tantangan baru yang muncul dalam masyarakat. Sejarah hukum pidana di Indonesia bermula dari masa kolonial Belanda, di mana Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) diadopsi sebagai hukum pidana resmi pada tahun 1918. Hukum ini mengatur berbagai tindak pidana dan sanksi yang diterapkan di wilayah Hindia Belanda. Landasan hukum berlakunya hingga saat ini adalah berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan dari UUD-RI Tahun 1945 dan tetap berlaku berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1946. Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, WvSNI tetap digunakan dan diberlakukan diseluruh wilayah Indonesia, WvSNI tetap berlaku berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1946. Sejak 2 Januari 2023, Presiden telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan akan diberlakukan pada tahun 2026. Dengan demikian, KUHP yang merupakan warisan kolonial secara resmi sudah tidak lagi berlaku. Langkah ini tentu menjadi kemajuan besar bagi Pemerintah Indonesia, yang berhasil membentuk KUHP baru sebagai bagian dari hukum positif Indonesia, tanpa lagi mengandalkan warisan kolonial.…